Struktur dan skala upah di Indonesia sudah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya dalam peraturan Permenaker No. 1 Tahun 2017. Struktur dan skala upah wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Pengertian struktur dan skala upah itu sendiri adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Fungsi dari struktur dan skala upah adalah sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu.
Baca juga: Komponen dalam Slip Gaji yang Perlu Diketahui
Pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja bakal dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Sanksi Administratif PP Pengupahan.
Pemnaker juga telah memberikan 4 contoh penyusunan struktur dan skala upah yang menggunakan 3 metode yaitu:
- Metode ranking sederhana: Metode ini digunakan untuk menentukan jabatan beserta uraian tugas masing-masing jabatan. Pada metode ini juga perlu menentukan upah terkecil untuk jabatan terendah serta tertinggi dan upah tertinggi pada jabatan terendah serta tertinggi. Metode ini dapat dibuat dalam bentuk tabel untuk memudahkan uraian informasinya. Berikut adalah contoh tabel struktur dan skala upah dengan metode ranking sederhana:
Jabatan | Golongan | Upah Terendah | Upah Tertinggi |
Officer | 1 | Rp 4.000.000 | Rp 5.500.000 |
Supervisor | 2 | Rp 6.000.000 | Rp 9.500.000 |
Manajer | 3 | Rp 10.000.000 | Rp 15.000.000 |
General Manajer | 4 | Rp 20.000.000 | Rp 25.000.000 |
- Metode dua titik: Metode ini hampir sama dengan metode ranking sederhana, namun metode dua titik memiliki upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan garis lurus dan menggunakan rumus Y= a+b(x)
- Metode poin faktor: Metode poin faktor meliputi 3 tahapan yaitu:
- Analisa Jabatan
Tahapan ini melingkupi proses pencarian dan pengolahan data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. - Evaluasi Jabatan
Evaluasi jabatan merupakan proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan. - Penentuan Struktur dan Skala Gaji
Setelah melakukan evaluasi jabatan dan menentukan poin faktor, pengusaha baru bisa menentukan struktur dan skala gaji. Tahap ini dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dengan memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Struktur dan skala upah memang sangat membantu kinerja HRD dalam menentukan upah karyawan dan proses penggajian. Penggunaan HRIS seperti SunFish HR tentunya juga dapat membantu HRD dalam melakukan proses penggajian dengan otomatis dan akurat sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.