5 mins read

Memahami Angka 173 dalam Perhitungan Lembur dan Rumusnya

Angka 173 dalam perhitungan lembur beserta pengertian, dasar hukum, dan rumus tarif per jam.

Angka 173 dalam perhitungan lembur perlu dipahami tim HR dan payroll karena kesalahan pembagi memengaruhi pembayaran. Selisih tarif per jam dapat membesar jika berulang pada banyak karyawan atau periode penggajian.

Ketepatan kalkulasi bergantung pada kesesuaian dasar upah, pembagi, dan pengali. Pemeriksaan ketiga unsur tersebut membantu menjaga pembayaran tetap selaras dengan ketentuan.

Apa Arti Angka 173 dalam Perhitungan Lembur?

Angka 173 berfungsi sebagai pembagi dalam formula lembur dan tidak mewakili durasi kerja tambahan. Peran tersebut berbeda dari komponen upah dan pengali yang menentukan hasil akhir.

Makna Angka 173 sebagai Pembagi Upah Bulanan

Angka 173 dalam perhitungan lembur merupakan pembagi yang digunakan untuk mengubah upah sebulan menjadi tarif per jam. Nilai ini berfungsi sebagai standar, bukan jumlah jam kerja aktual yang selalu dijalani karyawan dalam satu bulan.

Penggunaan pembagi yang seragam ini menjaga konsistensi basis konversi pada setiap periode penggajian. Tim payroll tidak perlu menetapkan nilai berbeda untuk bulan yang terdiri atas 28, 30, atau 31 hari.

Dasar Hukum Penggunaan Angka 173

Pasal 32 PP 35/2021 menjadi dasar hukum penggunaan angka 173 dalam perhitungan lembur. Ayat (1) menetapkan upah bulanan sebagai dasar, sedangkan ayat (2) menentukan upah sejam sebesar 1/173 dari upah sebulan.

Ketentuan tersebut menjadi acuan wajib dalam penghitungan upah kerja lembur. Perusahaan dapat mengatur alur internal, tetapi dasar upah dan rumusnya harus tetap mengikuti regulasi.

Perbedaan antara Pembagi 173 dan Pengali Lembur

Pembagi dan pengali bekerja secara berurutan pada dua tahap berbeda dalam formula yang sama. Pengali 1,5, 2, 3, atau 4 baru diterapkan setelah tarif per jam diperoleh.

Angka 173 dalam perhitungan lembur tetap digunakan sebagai pembagi pada pola lima maupun enam hari. Pengali berubah mengikuti jenis hari dan urutan jam tambahan.

Dari Mana Angka 173 Berasal?

Karyawan bekerja menggunakan laptop pada malam hari sebagai ilustrasi angka 173 dalam perhitungan lembur.

Asal angka 173 dalam perhitungan lembur dapat dijelaskan melalui rata-rata waktu kerja bulanan yang diturunkan dari standar mingguan. Logika matematis tersebut perlu dibedakan dari regulasi yang langsung menetapkannya sebagai pembagi resmi.

Hubungan 40 Jam Kerja dengan 52 Minggu dalam Setahun

Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU 6/2023 menetapkan waktu kerja 40 jam per minggu untuk sistem lima maupun enam hari. Jika diterapkan selama 52 minggu, totalnya mencapai 2.080 jam setahun.

Total tersebut belum memperhitungkan cuti, libur, atau ketidakhadiran. Perkalian dengan 52 minggu mengubah standar waktu kerja mingguan menjadi basis tahunan.

Konversi Rata-Rata Jam Kerja Tahunan ke Bulanan

Rata-rata bulanan diperoleh dengan membagi 2.080 jam setahun ke dalam 12 bulan. Hasil 2.080 ÷ 12 adalah 173,33 jam per bulan.

Regulasi menetapkan angka 173 tanpa menjelaskan kaitannya dengan hasil 173,33. Tim payroll tetap harus memakai pembagi resmi 173, bukan nilai desimal atau hasil penghitungan ulang internal.

Bagaimana Menentukan Dasar Upah Sebelum Dibagi 173?

Dasar upah harus ditentukan sebelum angka 173 digunakan karena pembagi hanya mengonversi nominal bulanan. Kesalahan menentukan komponen atau metode pembayaran akan memengaruhi hasil akhir.

Komponen Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan

Jika komponennya hanya berupa upah pokok dan tunjangan tetap, Pasal 32 ayat (3) PP 35/2021 menetapkan 100% upah sebagai dasar. Nominal tersebut, sebagaimana tercatat dalam perhitungan gaji bulanan, kemudian dibagi dengan angka 173 dalam perhitungan lembur.

Pasal 32 ayat (4) berlaku ketika struktur upah juga mencakup tunjangan tidak tetap. Jumlah upah pokok dan tunjangan tetap digunakan jika mencapai 75% atau lebih; jika kurang, dasarnya adalah 75% dari keseluruhan upah.

Konversi Upah Harian Menjadi Upah Bulanan

Dalam perhitungan gaji per hari, konversi ke nilai bulanan untuk keperluan lembur mengikuti Pasal 33 ayat (1) PP 35/2021. Untuk sistem lima hari kerja, upah sehari dikalikan 21.

Pada sistem enam hari kerja, upah sehari dikalikan 25. Hasil konversi tersebut menjadi upah sebulan yang selanjutnya dibagi 173 untuk menentukan tarif sejam. 

Konversi Upah Berdasarkan Satuan Hasil

Pasal 33 ayat (2) PP 35/2021 menetapkan upah bulanan pekerja satuan hasil berdasarkan rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir. Rata-rata ini menjadi dasar penerapan angka 173 dalam perhitungan lembur.

Jika rata-rata penghasilan lebih rendah dari upah minimum di lokasi kerja, Pasal 33 ayat (3) mewajibkan penggunaan nominal minimum tersebut. Ketentuan ini memastikan dasar penghitungan tidak berada di bawah batas yang berlaku.

Bagaimana Cara Menggunakan Angka 173 untuk Menghitung Lembur?

Dokumen upah dan kalkulator yang menggambarkan penggunaan angka 173 dalam perhitungan lembur.

Contoh penghitungan menunjukkan penerapan angka 173 pada hari kerja maupun hari libur. Setiap skenario menghasilkan nominal berbeda sesuai durasi dan pengali yang berlaku.

Menghitung Nilai Upah per Jam

Untuk menghitung gaji per jam, gunakan formula upah bulanan ÷ 173. Jika nominalnya Rp5.190.000, penerapan angka 173 dalam perhitungan lembur menghasilkan tarif Rp30.000 per jam.

Tarif Rp30.000 menjadi dasar penghitungan setiap jam tambahan. Nominal pembayaran diperoleh setelah pengali yang berlaku diterapkan.

Menghitung Upah Lembur pada Hari Kerja

Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021 menetapkan pengali 1,5 untuk jam pertama dan 2 untuk setiap jam berikutnya pada hari kerja. Pasal 26 PP 35/2021 membatasi pelaksanaannya hingga empat jam per hari dan 18 jam per minggu, kecuali pada hari istirahat mingguan atau libur resmi.

Form lembur mencatat jumlah serta urutan jam yang disetujui sebagai dasar penghitungan. Jika kerja lembur berlangsung dua jam dengan tarif Rp30.000, jam pertama bernilai Rp45.000 dan jam kedua Rp60.000 sehingga totalnya Rp105.000.

Menghitung Lembur pada Hari Istirahat atau Libur Resmi

Angka 173 dalam perhitungan lembur menghasilkan tarif per jam sebelum pengali hari istirahat atau libur resmi diterapkan. Pada pola lima hari, Pasal 31 ayat (3) PP 35/2021 menetapkan delapan jam pertama dikalikan 2, jam kesembilan 3, dan tiga jam berikutnya 4.

Pada pola enam hari, ayat (2) huruf a menetapkan tujuh jam pertama dikalikan 2, jam kedelapan 3, dan tiga jam berikutnya 4. Huruf b mengatur libur resmi pada hari kerja terpendek: lima jam pertama dikalikan 2, jam keenam 3, dan tiga jam berikutnya 4.

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Memeriksa Perhitungan Lembur?

Verifikasi memerlukan bukti yang menunjukkan dasar upah, jadwal, dan durasi kerja tambahan. Kelengkapan dokumen membantu tim payroll menelusuri ketidaksesuaian sebelum pembayaran diselesaikan.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Rincian komponen upah: Menunjukkan nominal tetap dan tidak tetap sebagai dasar penghitungan.
  • Jadwal dan kalender kerja: Menentukan jenis hari serta pengali yang berlaku.
  • Catatan kehadiran: Merekam waktu mulai dan selesai melalui sistem attendance management untuk memverifikasi durasi tambahan.
  • Perintah dan persetujuan lembur: Mencatat perintah pemberi kerja dan persetujuan karyawan secara tertulis atau digital.

Efisiensikan Perhitungan Lembur dengan SunFish Payroll

Penghitungan manual melalui spreadsheet membuat tim payroll harus mencocokkan komponen upah, kehadiran, dan pengali secara terpisah. Input berulang dapat meningkatkan risiko selisih dan memperpanjang rekonsiliasi sebelum pembayaran.

SunFish Payroll membantu memproses komponen gaji dan lembur secara otomatis dalam satu alur penggajian. Konfigurasi berbasis formula, integrasi informasi kehadiran, serta panduan siklus dengan indikator kelengkapan mendukung hasil yang lebih konsisten.

Setiap perusahaan memiliki pola kerja dan struktur upah yang perlu diterjemahkan ke dalam konfigurasi payroll secara tepat. Jadwalkan diskusi dengan tim ahli DataOn untuk menemukan sistem yang sesuai dengan kebutuhan operasional bisnis Anda.

FAQ

  1. 1 Jam Lembur Dibayar Berapa?

Satu jam lembur pada hari kerja dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam, yaitu upah bulanan dibagi 173. Pada hari istirahat mingguan atau libur resmi, jam pertama dibayar 2 kali upah sejam.

  1. Lembur 4 Jam Dikali Berapa?

Empat jam lembur pada hari kerja memiliki pengali kumulatif 7,5, yaitu 1,5 untuk jam pertama ditambah 2 untuk tiga jam selanjutnya. Pada hari istirahat atau libur resmi, nilainya mencapai 8 kali upah sejam.

Artikel Terkait