Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk hubungan kerja yang paling umum digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Memahami aturan PKWTT sangat penting bagi HR dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari risiko sengketa hubungan kerja.
PKWTT merupakan dasar hubungan kerja untuk karyawan tetap. Berbeda dengan kontrak kerja sementara, PKWTT tidak memiliki batas waktu berakhir dan berlangsung hingga terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, pengelolaan hubungan kerja PKWTT memerlukan pemahaman yang baik mengenai regulasi yang berlaku.
Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari dasar hukum PKWTT, ketentuan masa percobaan, hak karyawan, prosedur pemutusan hubungan kerja, serta perbedaan aturan PKWTT dan PKWT.
Dasar Hukum PKWTT di Indonesia
Aturan PKWTT di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
Regulasi ini mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Menurut Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
PKWTT merupakan bentuk hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan digunakan untuk posisi yang bersifat permanen dalam perusahaan.
Bagi HR, memahami dasar hukum ini penting untuk memastikan bahwa hubungan kerja yang diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Definisi PKWTT Menurut Regulasi
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Dalam praktiknya, PKWTT digunakan untuk posisi yang bersifat permanen dan menjadi bagian dari operasional inti perusahaan, seperti:
- Staff HR
- Staff finance
- Staff operasional
- Posisi manajerial
Hubungan kerja PKWTT memberikan stabilitas baik bagi perusahaan maupun karyawan karena tidak memiliki batas waktu kontrak tertentu.

Ketentuan Masa Percobaan dalam PKWTT
Ketentuan masa percobaan dalam PKWTT diatur secara jelas dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa masa percobaan hanya dapat diterapkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan tidak berlaku untuk PKWT.
Masa percobaan berfungsi sebagai periode evaluasi awal bagi perusahaan untuk menilai kompetensi, kinerja, dan kesesuaian karyawan dengan kebutuhan organisasi. Namun, masa percobaan hanya sah apabila dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian kerja.
Jika klausul tersebut tidak tercantum dalam kontrak, maka secara hukum karyawan dianggap langsung berstatus sebagai karyawan tetap penuh sejak awal hubungan kerja.
Regulasi juga menetapkan batas maksimal masa percobaan, yaitu paling lama 3 bulan, dan ketentuan ini bersifat wajib serta tidak dapat diperpanjang atau diulang. Apabila perusahaan menetapkan masa percobaan lebih dari 3 bulan, maka kelebihan periode tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Setelah melewati batas waktu tersebut, karyawan secara otomatis dianggap sebagai karyawan tetap penuh dengan seluruh hak dan perlindungan yang melekat pada status PKWTT. Oleh karena itu, penting bagi HR untuk memastikan bahwa durasi masa percobaan sesuai dengan ketentuan hukum dan terdokumentasi dengan benar.
Selain itu, Pasal 60 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa selama masa percobaan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa karyawan dalam masa percobaan tetap memiliki hubungan kerja resmi dan berhak atas perlindungan serta hak dasar sebagai tenaga kerja.
Masa percobaan juga dihitung sebagai bagian dari masa kerja karyawan, sehingga administrasi hubungan kerja harus mencerminkan tanggal mulai kerja yang sebenarnya. Dengan memahami dan menerapkan aturan ini secara tepat, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengelola hubungan kerja secara profesional dan terstruktur.
Hak Karyawan PKWTT Menurut Regulasi
Karyawan dengan status PKWTT memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan ketenagakerjaan. Hak ini merupakan bagian dari hubungan kerja yang sah dan harus dipenuhi oleh perusahaan.
Beberapa hak utama karyawan PKWTT antara lain:
- Hak atas upah: Karyawan berhak menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan upah minimum yang berlaku.
- Hak atas perlindungan kerja: Perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan kerja.
- Hak atas hubungan kerja yang jelas: PKWTT memberikan kepastian hubungan kerja bagi karyawan, karena tidak memiliki batas waktu tertentu.
Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja PKWTT
Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk karyawan dengan status PKWTT diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas. Perusahaan wajib memiliki alasan yang sah, seperti efisiensi, restrukturisasi organisasi, pelanggaran perjanjian kerja, atau kondisi tertentu yang memengaruhi kelangsungan operasional.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa hubungan kerja PKWTT yang bersifat permanen tidak dapat diakhiri secara sembarangan dan tetap memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.
Selain memiliki dasar yang sah, perusahaan juga wajib mengikuti prosedur administratif yang berlaku sebelum melakukan PHK. Berdasarkan Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021, PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk pengunduran diri, berakhirnya hubungan kerja karena kondisi tertentu, atau keputusan perusahaan sesuai ketentuan hukum.
Dalam praktiknya, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh proses terdokumentasi dengan baik, termasuk pemberitahuan kepada karyawan, pencatatan administrasi hubungan kerja, serta pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai peraturan. Prosedur ini penting untuk memastikan transparansi dan menghindari potensi sengketa hubungan kerja di kemudian hari.
Selain itu, Pasal 40 dan Pasal 41 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, perusahaan wajib memenuhi kewajiban kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini dapat mencakup hak-hak karyawan yang timbul dari hubungan kerja yang telah berlangsung.
Oleh karena itu, bagi HR dan perusahaan, memahami aturan pemutusan hubungan kerja PKWTT sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai regulasi, terdokumentasi dengan benar, dan tidak menimbulkan risiko kepatuhan maupun konsekuensi hukum.

Perbedaan Aturan PKWT dan PKWTT
Meskipun sama-sama diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, terdapat perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT.
| Aspek | PKWT | PKWTT |
| Durasi kerja | Memiliki batas waktu tertentu | Tidak memiliki batas waktu |
| Status kerja | Kontrak | Karyawan tetap |
| Masa percobaan | Tidak diperbolehkan | Diperbolehkan maksimal 3 bulan |
| Tujuan penggunaan | Pekerjaan sementara | Pekerjaan permanen |
| Stabilitas kerja | Bersifat sementara | Bersifat permanen |
Memahami perbedaan ini membantu HR menentukan jenis hubungan kerja yang tepat sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Checklist Kepatuhan Aturan PKWTT untuk HR
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan PKWTT, HR dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memastikan penggunaan PKWTT untuk posisi permanen
- Menyusun perjanjian kerja secara tertulis
- Memastikan masa percobaan sesuai Pasal 60 UU Ketenagakerjaan
- Mendokumentasikan hubungan kerja secara lengkap
- Memastikan administrasi tenaga kerja terdokumentasi dengan baik
Checklist ini membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Mengelola Kepatuhan Hubungan Kerja Secara Terintegrasi dengan Sistem HR
Pengelolaan hubungan kerja PKWTT membutuhkan dokumentasi yang akurat sejak tahap rekrutmen hingga masa kerja berlangsung. Tanpa sistem yang terintegrasi, HR dapat mengalami kesulitan memantau status hubungan kerja, masa percobaan, serta administrasi tenaga kerja secara menyeluruh.
Fitur Recruitment SunFish membantu perusahaan mengelola proses rekrutmen secara lebih terstruktur dan memastikan setiap hubungan kerja terdokumentasi dengan baik sejak awal. Sistem ini terintegrasi langsung dengan modul payroll, compensation & benefits, serta performance management, sehingga perusahaan dapat memastikan pengelolaan tenaga kerja berjalan secara konsisten, efisien, dan sesuai regulasi.
Jika perusahaan Anda ingin memastikan pengelolaan hubungan kerja berjalan lebih optimal dan sesuai kebutuhan operasional, Anda dapat berdiskusi dengan tim profesional DataOn untuk mendapatkan solusi yang tepat.
FAQ
Apa itu aturan PKWTT?
Aturan PKWTT adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan kerja permanen antara perusahaan dan karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021.
Apakah PKWTT diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021?
Ya. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek hubungan kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja PKWTT.
Apakah PKWTT wajib masa percobaan?
Tidak wajib. Masa percobaan hanya berlaku jika dicantumkan dalam kontrak kerja.
Apa kewajiban perusahaan terhadap karyawan PKWTT?
Perusahaan wajib memberikan upah, perlindungan kerja, dan memastikan hubungan kerja sesuai regulasi.
