Memahami aturan unpaid leave penting untuk memastikan hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan agar tetap berjalan sesuai kebijakan yang berlaku. Pengaturan yang jelas juga membantu melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Selain memberikan fleksibilitas saat dibutuhkan, kebijakan ini membantu mengelola ketidakhadiran secara lebih terstruktur. Karena itu, setiap pihak perlu memahami ketentuan yang berlaku sebelum cuti tanpa gaji disetujui.
Pentingnya Memahami Aturan Unpaid Leave
Aturan unpaid leave perlu dipahami agar setiap pengajuan maupun persetujuan dapat dilakukan secara tepat. Tanpa adanya kejelasan, proses tersebut berisiko menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.
Menghindari Kesalahpahaman antara Karyawan dan Perusahaan
Ketentuan yang transparan membantu setiap pihak memahami hak dan kewajiban berdasarkan aturan unpaid leave yang berlaku. Kejelasan ini dapat mengurangi perbedaan interpretasi terkait status kepegawaian maupun administrasi yang menyertainya.
Di sisi lain, perusahaan memiliki dasar yang jelas dalam mengambil keputusan terkait pengajuan cuti tersebut. Penerapan kebijakan secara konsisten juga membantu menjaga hubungan profesional tetap berjalan dengan baik selama periode ketidakhadiran.
Membantu Menjaga Kepatuhan Administrasi dan Operasional
Pencatatan yang akurat membantu tim HR mengelola ketidakhadiran secara lebih konsisten dan mudah ditelusuri. Dengan demikian, kebutuhan operasional dapat tetap berjalan tanpa mengganggu produktivitas tim secara keseluruhan.
Selain itu, kepatuhan terhadap prosedur internal memudahkan pengelolaan administrasi SDM secara lebih konsisten. Langkah ini juga membantu mengurangi potensi sengketa maupun risiko hukum di kemudian hari.
Apakah Unpaid Leave Diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia?

Unpaid leave tidak diatur secara khusus sebagai jenis cuti tersendiri dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memiliki dasar hukum yang mengacu pada prinsip pengupahan serta kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dan Prinsip No Work, No Pay
Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja memuat prinsip no work, no pay. Ketentuan ini menyatakan bahwa upah pada dasarnya tidak wajib dibayarkan apabila seseorang tidak menjalankan pekerjaannya.
Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar dalam aturan unpaid leave yang diterapkan di berbagai perusahaan. Karena itu, tidak adanya pembayaran upah selama masa cuti tersebut memiliki landasan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kondisi yang Tetap Mewajibkan Pembayaran Upah
Pasal 93 ayat (2) mengatur sejumlah kondisi yang tetap mewajibkan pemberian upah, seperti sakit, menikah, melahirkan, menjalankan kewajiban negara, atau anggota keluarga meninggal dunia. Situasi tersebut menjadi pengecualian dari prinsip no work, no pay yang diatur dalam ayat sebelumnya.
Karena unpaid leave tidak tercantum dalam kategori tersebut, mekanisme pelaksanaannya berbeda dengan cuti berbayar. Persetujuan antara karyawan dan perusahaan menjadi salah satu dasar utama dalam pelaksanaannya.
Peran Peraturan Perusahaan dan PKB dalam Mengatur Unpaid Leave
PP No. 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa syarat kerja dapat diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar dalam mengatur berbagai ketentuan yang tidak dijelaskan secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, aturan unpaid leave umumnya dituangkan dalam dokumen internal tersebut. Ketentuan yang diatur dapat mencakup syarat pengajuan, batas durasi, hingga prosedur persetujuan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Karyawan yang Mengambil Unpaid Leave
Selama masa cuti tanpa dibayar, terdapat hak dan kewajiban yang tetap perlu dipatuhi oleh karyawan maupun perusahaan. Pemahaman tersebut membantu mengurangi risiko pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati.
Hak Selama Masa Cuti
Aturan unpaid leave pada dasarnya mengatur pelaksanaan cuti yang tidak dibayar, bukan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja setelah masa cuti berakhir.
Selain itu, karyawan tetap berhak memperoleh informasi mengenai status administrasi. Informasi ini dapat mencakup akumulasi cuti tahunan, kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maupun kebijakan internal baru yang diterapkan dalam periode tersebut.
Kewajiban Selama Masa Cuti
Masa cuti tanpa dibayar tidak menghapus kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi internal perusahaan. Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja maupun kebijakan internal tetap perlu dipatuhi selama periode tersebut.
Di samping itu, karyawan yang bersangkutan perlu menjaga profesionalisme serta memenuhi prosedur yang telah ditetapkan sebelum kembali bekerja. Langkah ini membantu memastikan proses kembali bekerja berjalan dengan baik dan lancar.
Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan yang Mengambil Unpaid Leave
Aturan unpaid leave tidak hanya melibatkan hak dan kewajiban karyawan, tetapi juga tanggung jawab dari pihak manajemen. Pendekatan ini membantu menjaga kelangsungan operasional tanpa mengabaikan kebutuhan karyawan yang bersangkutan.
Hak dalam Pengelolaan Cuti Tanpa Gaji
Perusahaan berhak menolak atau menunda pengajuan unpaid leave apabila dinilai berpotensi mengganggu kebutuhan operasional. Perusahaan juga dapat mengatur pengalihan tugas maupun penyesuaian beban kerja sebagai bagian dari strategi workforce planning.
Selain itu, perusahaan berhak menetapkan prosedur administrasi yang perlu dipenuhi sebelum pengajuan disetujui. Ketentuan tersebut umumnya mencakup persyaratan dokumen, alur persetujuan, serta mekanisme pelaporan yang berlaku.
Kewajiban Selama Masa Cuti Karyawan
Di sisi lain, perusahaan perlu memberikan kejelasan mengenai status kepegawaian dan aturan unpaid leave yang berlaku selama masa cuti. Informasi tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disetujui.
Selain mengelola administrasi yang berkaitan dengan BPJS, manajemen juga berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi karyawan. Penerapan kebijakan yang konsisten membantu menjaga kejelasan administrasi bagi seluruh pihak.
Pentingnya Persetujuan Tertulis

Persetujuan tertulis membantu memastikan pelaksanaan unpaid leave memiliki dasar yang jelas bagi karyawan yang bersangkutan dan perusahaan. Dokumentasi ini juga mengurangi risiko perbedaan interpretasi terkait hak, kewajiban, maupun ketentuan yang berlaku selama masa cuti.
Dokumen persetujuan umumnya memuat periode cuti, durasi, serta prosedur yang perlu dipenuhi sebelum dan sesudah masa ketidakhadiran. Informasi ini juga dapat menjadi acuan dalam proses menghitung cuti tanpa gaji pada periode payroll yang bersangkutan.
Risiko Jika Unpaid Leave Tidak Diatur dengan Jelas
Ketiadaan aturan unpaid leave yang terdokumentasi dengan baik dapat menimbulkan berbagai risiko administratif maupun operasional. Kondisi ini berpotensi memicu perbedaan interpretasi yang sering ditemukan dalam berbagai contoh unpaid leave di lingkungan kerja.
Berikut beberapa risikonya:
- Dianggap Mangkir atau Mengundurkan Diri Secara Sepihak
Ketidakhadiran tanpa persetujuan berisiko dianggap sebagai mangkir sepihak. - Ketidakjelasan Status Setelah Masa Cuti Berakhir
Tidak adanya kesepakatan tertulis dapat menimbulkan ketidakpastian terkait penempatan maupun penugasan setelah cuti selesai. - Sengketa Perhitungan Masa Kerja
Ketidakjelasan status masa kerja selama masa cuti dapat memengaruhi perhitungan hak seperti cuti tahunan, uang penghargaan masa kerja, maupun pesangon. - Kesulitan dalam Dokumentasi SDM dan Administrasi BPJS
Pencatatan yang tidak lengkap dapat menyulitkan pengelolaan data kepegawaian dan administrasi BPJS.
Optimalkan Administrasi Unpaid Leave dengan SunFish
Pengelolaan unpaid leave secara manual sering kali menyulitkan proses pencatatan, persetujuan, dan dokumentasi administrasi karyawan. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat meningkatkan risiko kesalahan data maupun perbedaan interpretasi terkait kebijakan yang berlaku.
SunFish Payroll hadir membantu menyederhanakan proses tersebut melalui integrasi data payroll, kehadiran, dan administrasi karyawan dalam satu platform. Dengan sistem yang terhubung, perusahaan dapat mengelola pengajuan cuti, memantau data absensi, serta menjaga akurasi proses payroll secara lebih efisien.
Langkah digitalisasi ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi internal, tetapi juga memberikan ruang bagi manajemen untuk lebih fokus pada pertumbuhan bisnis. Jangan tunda lagi, segera diskusikan bersama tim ahli DataOn untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan perusahaan Anda demi membangun sistem administrasi yang lebih efisien.
FAQ
- Apakah unpaid leave diperbolehkan?
Ya, unpaid leave dapat diterapkan di Indonesia sepanjang didasarkan pada kesepakatan karyawan dan manajemen. Namun, fasilitas ini bersifat tidak wajib dan pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan serta ketentuan yang tercantum dalam aturan internal.
- Apa bedanya cuti dan unpaid leave?
Perbedaan utama terletak pada hak atas upah dan dasar pengaturannya. Cuti reguler diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan tetap disertai pembayaran upah, sedangkan unpaid leave merupakan cuti tanpa dibayar yang umumnya diberikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
