6 mins read

Masih Bingung? Pelajari Cara Lapor SPT Tahunan Badan Menggunakan Coretax

Pelajari cara lapor SPT Tahunan Badan dengan Coretax

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan untuk mempermudah bisnis dan administrasi, diperlukan sebuah sistem terintegrasi yang dapat menggabungkan keseluruhan kegiatan pelaporan pajak. Pemerintah menjawab kebutuhan ini dengan meluncurkan Sistem Administrasi Perpajakan Coretax pada awal Januari 2025 lalu.

Dalam masa transisi di tahun 2025 ini, membuat praktisi finance dan HR perusahaan harus mengkaji ulang alur pelaporan pajak perusahaan, demi memastikan kepatuhan pajak yang tetap terjaga. 

Artikel ini akan meningkatkan pemahaman terhadap sistem baru ini dan membantu Anda, baik pengguna sistem lama DJP Online, maupun praktisi baru dalam mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Menggunakan Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Coretax merupakan sebuah reformasi teknologi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjawab kebutuhan akan suatu sistem terpadu perpajakan. Sistem ini ke depannya akan meninggalkan sistem DJP Online yang lama.

Sistem baru Coretax terintegrasi dalam satu platform. Ini bermanfaat agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien. Ini akan meningkatkan kepatuhan, serta akuntabilitas dari pemerintah selaku pengelolanya.

Sebelum memulai proses pelaporan, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu perbedaan antara sistem Coretax dengan sistem DJP Online sebelumnya. Pemahaman ini akan membantu Anda dalam transisi ke sistem baru ini.

Perbedaan Pelaporan SPT Tahunan Badan dengan Coretax vs Menggunakan Platform Lama DJP Online

Secara umum, perbedaan utama pelaporan dalam sistem Coretax terletak dalam: 

  • Teknologi dan Integrasi: Dengan teknologi mutakhir dan integrasi seluruh proses pelaporan perpajakan dalam satu platform. Sistem ini juga mencakup kemampuan untuk melakukan cross-check dengan pihak ketiga seperti pemotong pajak ataupun bank.
  • Penyesuaian Format: Dilakukan perubahan di mana sebelumnya menggunakan format manual seperti CSV dan PDF. Selain itu juga dilakukan penambahan  Lampiran SPT.
  • Urutan Pengisian: Dilakukan dimulai dari SPT Induk, bukan dari lampiran seperti pada sistem lama.

Kapan Lapor SPT Tahunan Badan dengan Coretax Mulai Diterapkan?

Bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang tidak menggunakan pembukuan dengan tahun kalender, dapat mulai melaporkan pajaknya paling awal di Bulan Agustus 2025 untuk periode pelaporan Bulan Agustus 2024-Juli 2025. Sedangkan di tahun 2026 proses Pelaporan Pajak seluruhnya akan dilakukan melalui Coretax. 

Jika menggunakan pembukuan dengan tahun kalender, mulai dari tahun 2026 WP wajib mulai melaporkan pajak di Coretax untuk periode pajak  Januari-Desember 2024.

Regulasi Penting Terkait

1. PMK 81 Tahun 2024. Merupakan fondasi penyelenggaraan sistem Coretax. Isinya mencakup pendaftaran Wajib Pajak, penyampaian SPT, ketentuan pembayaran, serta informasi penting lainnya.

2. PER-11/PJ/2025 Lebih spesifik membahas tentang ketentuan teknis pelaporan SPT, termasuk di dalamnya proses lapor SPT Tahunan Badan.

Apa yang Perlu Disiapkan?

Siapkan kedua hal di bawah ini sebelum memulai pelaporan SPT Tahunan Badan Anda dengan Coretax.

Kelengkapan Akun

  • Pelajari Menu dan Fitur Utama Coretax
  • Akun WP Badan sudah dapat login ke Coretax
  • Akun WP Pribadi yang sebagai PIC juga sudah dapat login
  • Siapkan KODJP (Kode Otorisasi DJP) yang sudah tervalidasi, nantinya KODJP ini akan digunakan sebagai pengganti sertifikat elektronik sebagai alat verifikasi identitas dengan menggunakan tanda tangan elektronik.  KODJP dapat diperoleh dengan mengakses menu “Portal Saya” pada antarmuka Coretax.

Dokumen Pendukung

  • Laporan Keuangan lengkap yang meliputi Laporan Laba Rugi, Neraca
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dari Lawan Transaksi
  • Dokumen Pendukung Lain

Setelah persiapan selesai Anda langsung dapat mengikuti langkah selanjutnya.

Langkah Pelaporan SPT Tahunan Badan dengan Coretax

Langkah pelaporan SPT Tahunan dengan Coretax

Secara umum, langkah pelaporan yang perlu diikuti adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran dan Login Akun. (Akun WP Badan dan WP PIC yang ditunjuk)

2. Siapkan dokumen pendukung yang sudah dijelaskan. 

3. Pilih “Buat SPT” yang dapat diakses dari menu “Surat Pemberitahuan”.

4. Pilih jenis pajak, tipe periode SPT, serta model SPT (pertama kali atau pembaruan)

5. Pengisian Induk SPT beserta lampiran dengan

6. Lakukan pembayaran dengan memilih salah satu metode (deposit atau kode billing agar status SPT berhasil).

7. Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).

Ketentuan pengisian lampiran berikut sebagaimana diatur dalam PER-11/2025:

  • Dimulai dari pengisian induk dan lampiran-lampiran (akan muncul secara otomatis)
  • SPT ditandatangani Direksi, Pengurus, atau Kuasa WP yang ditunjuk
  • Melunasi sisa kekurangan pembayaran pajak
  • Menggunakan format angka serta penulisan tanggal yang sesuai.
  • Unggah dokumen pendukung seperti dokumen laporan keuangan, bukti potong, serta dokumen lain sesuai bisnis badan usaha.

Untuk panduan lebih lanjut mengenai langkah pelaporan SPT Tahunan Badan sesuai dengan jenis usaha Anda dapat diakses di portal tutorial SPT Coretax DJP.

Catat Tanggal-tanggal Penting

Demi kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan Badan Anda, tandai tanggal-tanggal berikut di kalender Anda.

  • SPT Tahunan dapat mulai dilaporkan di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, baik bagi WP yang menggunakan pembukuan tahun kalender maupun tahun buku khusus.
  • Batas akhir lapor SPT tahunan adalah 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. 
  • Kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilakukan sebelum batas pelaporan SPT berakhir agar status pelaporan dapat berubah menjadi berhasil.

Sebagai ilustrasi, jika PT X mengakhiri pembukuan pada Bulan Desember 2025, maka mulai SPT Tahunan Badan mulai dapat dilaporkan pada Januari 2026. Selain itu PT X dapat melaporkan SPT Tahunan selambat-lambatnya pada 30 April 2026.

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan

Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Langkah ini dilakukan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. 

Hal ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014s.t.d.t.d PMK Nomor 9/PMK.03/2018.

Sanksi Terkait Pelanggaran Ketentuan

Kelalaian dalam proses lapor SPT Tahunan Badan dapat mengakibatkan sanksi-sanksi sebagai berikut.

  • Sanksi Administrasi Denda sebesar 1 juta Rupiah, jika WP Badan terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan.
  • Sanksi Bunga, apabila masih terdapat kurang bayar. Perhitungan dilakukan dari tanggal jatuh tempo sebesar 2% tiap bulan dari jumlah terutang.
  • Sanksi Pidana dapat dikenakan dalam hal WP Badan dengan terindikasi dengan sengaja melaporkan secara tidak benar.

Hindari Kesalahan-kesalahan dalam Pelaporan SPT

Terdapat kesalahan-kesalahan umum yang kerap dilakukan WP Badan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan maupun SPT lainnya. Berikut adalah kesalahan yang umum terjadi.

  • Kesalahan Input Data dan Format Pengisian: Dapat mencakup kesalahan pengisian data laporan keuangan, atau kesalahan penghitungan pajak. Pastikan selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru atau menggunakan jasa konsultan pajak untuk perhitungan pajak yang benar.
  • Dokumen Pendukung Tidak Lengkap: Kesalahan atau lalai dalam menunggah dokumen pendukung dapat mengakibatkan SPT tidak sah. Selalu cek kembali kelengkapan dokumen Anda sebelum mengumpulkan SPT. 
  • Lupa Melunasi Sisa Pajak Terutang/Kurang Bayar: Dapat mengakibatkan kegagalan dalam melaporkan SPT dan dikenakannya sanksi. Gunakan metode deposit agar proses pembayaran tetap lancar.
  • Error Aplikasi/Sistem Coretax

Jika terdapat error dalam sistem Coretax, selalu pastikan kembali Anda telah menggunakan browser yang sesuai dengan koneksi internet yang stabil.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui fitur live chat di pajak.go.id.

Checklist Singkat Lapor SPT Tahunan Badan dengan Coretax

  • Akun WP Badan dan PIC aktif
  • Laporan Keuangan final
  • Bukti Potong lengkap
  • KODJP tervalidasi
  • Sisa Pajak Terutang/Kurang Bayar lunas

Selain checklist di atas, agar pelaporan dapat berlangsung dengan lancar, diperlukan sistem terintegrasi otomatis dalam mengelola data perusahaan yang kompleks.

Optimalkan Pelaporan SPT Tahunan Badan Anda dengan Sistem Payroll Terintegrasi

Solusi pelaporan SPT Tahunan Badan

Proses pelaporan SPT Tahunan Badan yang akurat dalam reformasi Coretax dimulai dari kualitas data payroll sebagai salah satu komponen dalam pelaporan pajak. Ketika data payroll karyawan masih dikelola secara manual, risiko kesalahan perhitungan dan keterlambatan pelaporan menjadi semakin besar. 

Melalui solusi Enterprise Payroll dari DataOn, seluruh data penghasilan, tunjangan, dan potongan pajak karyawan kini dapat tercatat secara otomatis dalam satu sistem terpadu. Hal ini memungkinkan tim HR dan finance menyiapkan laporan pajak perusahaan dengan lebih cepat, tanpa perlu mengkhawatirkan risiko-risiko yang sering terjadi dalam sistem manual.

Selain itu, solusi ini juga memiliki fitur transparan dengan ketersediaan akses 24/7 terhadap data payroll karyawan memungkinkan penarikan data terkini setiap saat sesuai kebutuhan pelaporan Anda.

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut dan berkonsultasi bagaimana solusi ini dapat membantu bisnis Anda Tim DataOn senantiasa siap membantu merancang sistem payroll yang tepat untuk Anda.

Artikel Terkait