Salah satu fitur penting dalam Coretax adalah fitur pembuatan Faktur Pajak secara elektronik atau e-Faktur oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Fitur ini dirancang agar pembuatan faktur dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan dapat diakses secara real-time.
Dengan memahami cara membuat Faktur Pajak di Coretax dengan benar, PKP dapat memastikan berjalannya kepatuhan perpajakan sekaligus meningkatkan efisiensi kerja unit bisnis.
Artikel ini akan membantu Anda memahami pengertian, manfaat, dan langkah-langkah cara membuat Faktur Pajak di Coretax online.
Apa itu Faktur Pajak?
Faktur Pajak adalah dokumen bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Semenjak Faktur Pajak Manual telah dihapuskan, sekarang Faktur Pajak juga dikenal dengan sebutan e-Faktur. Pembuatan Faktur Pajak ini dapat dilakukan online melalui Coretax atau menggunakan aplikasi e-Faktur.
Mengapa Faktur Pajak Penting?
Penting bagi PKP untuk membuat dan mendokumentasikan Faktur Pajak dengan benar. karena memiliki fungsi sebagai berikut:
- Bukti penerimaan PPN,
- Dasar Pengkreditan Pajak Masukan,
- Alat Kontrol Internal dan Akuntansi, dan
- Dasar Pembetulan atau Koreksi Data.
Dengan administrasi Faktur Pajak yang baik PKP dapat menjalankan kepatuhan perpajakan serta kontrol internal yang baik karena memiliki dokumentasi lengkap atas seluruh transaksi yang dilakukan.
Jenis Faktur Pajak
Secara umum Faktur Pajak terbagi sebagai berikut:
-
- Faktur Pajak Keluaran dibuat atas penjualan BKP atau JKP
- Faktur Pajak Masukan dibuat atas pembelian BKP atau JKP
- Faktur Pajak Cacat karena kesalahan pengisian data
- Faktur Pajak Pengganti dibuat atas kesalahan Faktur Pajak sebelumnya
- Faktur Pajak Digunggung khusus pedagang eceran
- Faktur Pajak Batal karena adanya pembatalan transaksi
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Mulai 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan format baru untuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui PER-11/PJ/2025. Format ini terdiri dari 17 digit, yang mencakup:
- 2 digit kode transaksi untuk menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan.
- 2 digit kode status untuk menandakan status faktur, seperti normal atau pengganti.
- 13 digit nomor seri faktur yang diberikan secara otomatis oleh sistem DJP saat e-Faktur diunggah dan disetujui.
Kode Transaksi
Kode Transaksi Faktur Pajak adalah dua digit kode yang digunakan oleh PKP dalam membuat Faktur Pajak yang menunjukkan jenis penyerahan BKP dan/atau JKP.
- 01 – Penyerahan BKP/JKP Biasa
- 02 – Penyerahan kepada Instansi Pemerintah
- 03 – Penyerahan kepada Pemungut PPN Non-Pemerintah
- 04 – Transaksi dengan DPP Nilai Lain (Pasal 8A ayat (1) UU PPN)
- 05 – Penyerahan dengan Besaran Tertentu (termasuk penggunaan sendiri dan pemberian cuma-cuma.)
- 06 – Penyerahan kepada Turis Asing (VAT Refund)
- 07 – Penyerahan Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut/Ditanggung Pemerintah Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
- 08 – Penyerahan yang Dibebaskan dari PPN
- 09 – Penyerahan Aktiva yang Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN)
- 10 – Penyerahan oleh PKP Pemungut PPN (lainnya)
Dalam hal penyerahan BKP/JKP termasuk dalam lebih dari satu kategori, PKP perlu menentukan kode Faktur Pajak yang menjadi berdasarkan level prioritas kode transaksi.
Kode Status
Kode status adalah kode yang digunakan untuk membedakan faktur asli dan pengganti. Kode 00 menunjukkan bahwa Faktur Pajak merupakan faktur asli. 01 berarti penggantian pertama, dan seterusnya.
Kapan PKP Harus Membuat Faktur Pajak?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak dibuat pada:
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Faktur pajak yang telah dibuat wajib diunggah untuk mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.
Selain itu juga diatur bahwa PKP dapat membuat faktur paling lambat 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak gabungan, faktur harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan BKP/JKP.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax Online

Di dalam Coretax, fitur Faktur Pajak dapat diakses melalui menu “e-Faktur”. Pembuatan dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
Sistem Manual (Key In)
- Login dan lakukan impersonating (jika perlu)
- Akses menu “eTax Invoice”, pilih “Output Tax”, pilih “Create Output Invoice”
- Masukkan data tanggal faktur dan informasi pembeli secara lengkap. Setelah selesai, klik “Add Transaction”
- Lengkapi detail Transaksi. Data mencakup kode dan tipe barang/jasa, nama, satuan, serta jumlah DPP nilai lain. Daftar kode barang dan jasa dapat dilihat dengan klik tombol “Download Codes”. Setelah selesai klik “Save”
- Muncul tampilan berisi faktur yang baru dibuat. Pilih dan “Save Draft” untuk menyimpan konsep.
- Jika sudah selesai klik “Submit”
- Tandatangani secara digital dan konfirmasi.
- Selesai.
Metode Impor Data XML
Dalam hal Anda membutuhkan membuat faktur dalam jumlah banyak, Anda dapat membuat Faktur Pajak di Coretax dengan menggunakan skema impor file XML.
- Unduh Template Excel dan Converter.
- Isi dan lengkapi template pada bagian Tab “Faktur” dan “Detail Faktur” dengan benar. Simpan data.
- Konversi file yang telah disimpan ke dalam format XML dengan aplikasi converter yang telah disediakan.
- Impor file XML di Coretax pada menu “eTax Invoice”. Pilih “Output Tax”. Pilih “Upload Invoices” dan Unggah. Setelah berhasil klik “Submit”.
- Selesai.
Membatalkan Faktur Pajak
Dalam kasus tertentu seperti pembatalan transaksi atau pembuatan faktur yang salah, perlu dilakukan pengajuan pembatalan Faktur Pajak.
- Masuk ke akun dan akses Dashboard “eTax Invoice”
- Pilih “Output Tax” dan pilih faktur yang ingin dibatalkan. Klik ikon pensil.
- Anda hanya dapat membatalkan faktur dengan status “Approved”.
- Klik tombol “Cancel” pada bagian bawah tampilan formulir Faktur Pajak.
- Tandatangani dan konfirmasi pembatalan.
- Setelah diajukan, status akan berubah menjadi “Waiting for Cancellation”. Jika disetujui, status akan berubah menjadi “Canceled”.
- Konfirmasi dan tandatangani.
- Selesai.
Kesalahan Umum dalam Pembuatan Faktur
Terdapat beberapa kesalahan yang umum terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak. Jika ini terjadi maka PKP wajib membuat Faktur Pajak Pengganti. Berikut adalah kesalahan-kesalahan tersebut:
- Kesalahan pengisian identitas pembeli atau penjual
- Ketidaksesuaian alamat dengan lokasi penyerahan barang/jasa
- Kesalahan kode transaksi, jenis pajak, dan tarif
- Rincian barang/jasa tidak sesuai
- Terlambat membuat Faktur
Kelalaian PKP dapat mengakibatkan dikenakannya Sanksi Administratif.
Dampak atas Kelalaian PKP dalam Membuat Faktur Pajak
Sanksi Administratif
Jika PKP penjual melakukan kesalahan pengisian Faktur Pajak, akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pajak Tidak Dapat Dikreditkan
Pajak Masukan yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.
Tips Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax Lebih Efisien

Lakukan ini agar pembuatan Faktur dapat dilakukan dengan efisien benar..
- Update regulasi terbaru perpajakan
- Pahami alur administrasi dan makna kode dan jenis transaksi, serta BKP dan JKP.
- Pahami tools yang digunakan.
- Lakukan pengisian dengan teliti.
- Antisipasi lag aplikasi Coretax dengan menyiapkan data faktur dengan format XML, terutama untuk transaksi dalam jumlah banyak.
- Konsultasikan dengan KPP setempat atau Konsultan Pajak.
Efisiensi Pengelolaan Pajak Dimulai dari Sistem Internal Terintegrasi
Proses bisnis yang efisien dimulai dari otomasi dari setiap unit bisnis perusahaan. Efisiensi suatu tim akan berpengaruh ke tim lainnya yang akhirnya akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
Coretax telah membantu WP Badan dalam pengelolaan pajak yang praktis. Namun tidak hanya di Finance, unit lain seperti HR mengelola data dalam jumlah besar yang membutuhkan akurasi tinggi dalam pengelolaannya.
Perusahaan membutuhkan pengelolaan data payroll karyawan, penghitungan penghasilan dan tunjangan, serta pajak. Di sini, HR software seperti SunFish Payroll Enterprise berperan penting dalam meminimalkan risiko kesalahan dan kerja manual.
Pahami lebih lanjut bagaimana Tim Profesional DataOn dapat membantu menemukan solusi atas permasalahan HR Anda.
