Contoh Faktur Pajak 2025 dengan Coretax menjadi referensi penting bagi perusahaan dan PKP yang mulai beradaptasi dengan sistem administrasi pajak terbaru dari DJP.
Perubahan alur pembuatan faktur melalui Coretax membuat banyak pengguna membutuhkan contoh yang jelas, terutama untuk memastikan penggunaan kode transaksi dan format pengisian sudah sesuai ketentuan.
Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari contoh faktur pajak 2025 dengan Coretax untuk berbagai jenis kode transaksi. Pembahasan disusun secara sistematis agar memudahkan pemahaman, sekaligus membantu meminimalkan risiko kesalahan administrasi pajak.
Apa Itu Faktur Pajak dan Perannya dalam Coretax DJP
Faktur pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Dokumen ini menjadi dasar pencatatan pajak bagi penjual dan pembeli, sekaligus sarana pengawasan DJP terhadap kewajiban PPN.
Dalam sistem Coretax DJP, faktur pajak terintegrasi langsung dengan sistem inti perpajakan. Setiap data transaksi yang tercantum dalam faktur pajak akan tercatat secara digital dan terhubung dengan proses pelaporan pajak.
Peran faktur pajak dalam Coretax menjadi penting karena ketepatan pengisian faktur akan memengaruhi validitas pelaporan SPT Masa PPN perusahaan. Kesalahan pada data atau kode transaksi dapat berdampak pada ketidaksesuaian pelaporan pajak dan risiko administrasi di kemudian hari.
Jenis Kode Faktur Pajak dan Cara Penggunaannya

Faktur pajak bukan sekadar rangkaian angka. Setiap kombinasi angka dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) memiliki arti tertentu yang mencerminkan jenis transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam sistem perpajakan Indonesia.
NSFP disusun dari beberapa komponen utama yang berfungsi sebagai identifikasi transaksi dan alat pengawasan DJP. Pemahaman terhadap struktur NSFP ini menjadi penting dalam penerapan contoh faktur pajak 2025 dengan Coretax.
Secara umum, NSFP terdiri dari kode transaksi, kode status faktur, serta nomor seri faktur yang diterbitkan oleh DJP. Struktur ini membantu memastikan setiap faktur pajak dapat ditelusuri dan dilaporkan secara konsisten dalam sistem administrasi perpajakan.
Format umum NSFP adalah seperti berikut:
010.900.24.00000001
- 01 → dua digit pertama menunjukkan kode transaksi.
- 0 → menunjukkan status faktur pajak (faktur normal).
- 900.24 → merupakan kode tertentu dan tahun penerbitan.
- 00000001 → nomor urut faktur yang diterbitkan DJP.
Dengan memahami struktur dan fungsi kode dalam Nomor Seri Faktur Pajak, perusahaan dapat menerapkan contoh faktur pajak 2025 dengan Coretax secara tepat. Hal ini membantu memastikan penerbitan faktur pajak dilakukan sesuai dengan jenis transaksi yang sebenarnya.
Contoh Faktur Pajak Kode 010 (Penyerahan BKP/JKP Dalam Negeri)
Dalam contoh faktur pajak 2025 dengan Coretax, kode faktur pajak 010 digunakan untuk transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam negeri. Pada transaksi ini, PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. Kode ini merupakan jenis transaksi yang paling umum digunakan dalam kegiatan usaha.
Faktur pajak kode 010 memuat identitas PKP penjual dan lawan transaksi, nomor seri faktur pajak yang diterbitkan sistem DJP, serta tanggal transaksi. Rincian barang atau jasa dan nilai transaksi menjadi dasar penghitungan Dasar Pengenaan Pajak dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Faktur Pajak Kode 020 (Pemungut PPN Bendahara)
Dalam contoh faktur pajak 2025 dengan Coretax, kode faktur pajak 020 digunakan untuk transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Kewajiban pemungutan PPN dalam transaksi ini tidak dilakukan oleh PKP penjual, melainkan oleh pihak pembeli sebagai pemungut pajak.
Faktur pajak kode 020 memuat identitas penjual dan instansi pemerintah sebagai lawan transaksi, serta nomor seri faktur pajak yang diterbitkan secara sistem oleh DJP.
Meskipun PPN dipungut oleh pihak pembeli, rincian transaksi dan nilai penyerahan tetap dicantumkan dalam faktur pajak sebagai dasar pencatatan dan pelaporan.
Contoh Faktur Pajak Kode 030 (Pemungut Selain Bendahara)
Pada contoh faktur pajak 2025 dengan Coretax, kode faktur pajak 030 digunakan untuk transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah.
Dalam transaksi ini, kewajiban pemungutan PPN berada pada pihak pembeli yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan DJP.
Faktur pajak kode 030 memuat identitas penjual dan pemungut PPN sebagai lawan transaksi, serta nomor seri faktur pajak yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem DJP.
Rincian transaksi dan nilai penyerahan tetap dicantumkan dalam faktur pajak sebagai dasar pencatatan administrasi pajak dan pelaporan SPT Masa PPN perusahaan.
Contoh Faktur Pajak Kode 040 (Penyerahan dengan DPP Nilai Lain)
Pada contoh faktur pajak 2025 dengan Coretax, kode faktur pajak 040 digunakan untuk transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kode ini umumnya diterapkan pada transaksi tertentu, seperti pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.
Faktur pajak kode 040 memuat identitas penjual dan lawan transaksi, serta nomor seri faktur pajak. Nilai yang tercantum dalam faktur pajak menjadi dasar penghitungan PPN dan pelaporan SPT Masa PPN perusahaan.
Contoh Faktur Pajak dengan Kode 050 (Penyerahan kepada Pihak Tertentu)
Pada contoh faktur pajak 2025 dengan Coretax, kode faktur pajak 050 digunakan untuk transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dengan besaran tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Skema ini diterapkan pada jenis transaksi atau wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan DJP. Dalam penerbitan faktur pajak, PKP penjual menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan kode transaksi 050 dan nomor seri faktur pajak yang dihasilkan oleh sistem.
Rincian transaksi tetap dicantumkan sebagai dasar pencatatan administrasi pajak sekaligus untuk memastikan perhitungan PPN dan pelaporan SPT Masa PPN perusahaan.
Kesalahan Umum dalam Pembuatan Faktur Pajak di Coretax
Meskipun Coretax DJP telah mengintegrasikan proses administrasi perpajakan secara digital, kesalahan dalam pembuatan faktur pajak masih berpotensi terjadi.
Umumnya, kesalahan ini berkaitan dengan ketidaktepatan pengisian data dan pemilihan kode transaksi.
Beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari antara lain:
- Pemilihan kode faktur pajak yang tidak sesuai dengan jenis transaksi, sehingga mekanisme pemungutan PPN menjadi tidak tepat.
- Ketidaksesuaian data identitas PKP atau lawan transaksi, seperti kesalahan NPWP atau nama wajib pajak.
- Kesalahan pengisian tanggal faktur pajak, yang tidak mencerminkan tanggal terjadinya penyerahan BKP atau JKP.
- Ketidaktepatan pengisian Dasar Pengenaan Pajak dan nilai PPN, yang dapat menimbulkan selisih dalam pelaporan SPT Masa PPN.
- Keterlambatan atau kesalahan validasi faktur pajak di Coretax, yang berpotensi menghambat proses pelaporan pajak.
Dengan memahami dan menghindari kesalahan-kesalahan tersebut, perusahaan dapat menjaga akurasi data faktur pajak dan memastikan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan DJP.
Optimalkan Pengelolaan Faktur Pajak dengan Sistem Terintegrasi

Pengelolaan faktur pajak yang akurat membutuhkan konsistensi data transaksi, pemilihan kode faktur yang tepat, serta integrasi dengan proses pelaporan pajak perusahaan.
Dengan sistem Coretax DJP, kesalahan administratif dapat diminimalkan apabila data yang digunakan sudah tertata dan tervalidasi sejak awal. Untuk mendukung proses tersebut, perusahaan perlu memastikan pengelolaan data payroll dan transaksi berjalan secara terstruktur dan saling terhubung.
Sistem terintegrasi membantu mempermudah rekonsiliasi data pajak, mengurangi risiko kesalahan pelaporan, dan meningkatkan efisiensi administrasi. SunFish Payroll mendukung pengelolaan data karyawan dan perhitungan pajak secara sistematis untuk menjaga akurasi pelaporan pajak perusahaan.
Dengan dukungan tim profesional DataOn, Anda dapat mendiskusikan solusi pengelolaan payroll dan administrasi pajak secara lebih efisien.
FAQ
- Faktur pajak 2025 menggunakan apa?
Pada tahun 2025, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui sistem Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan. Namun, DJP juga memberikan opsi untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop atau aplikasi PJAP.
- Apakah kode barang di faktur pajak Coretax wajib diisi?
Tidak. Kode barang atau jasa bukan merupakan komponen wajib dalam faktur pajak. Selama jenis barang atau jasa dijelaskan dengan benar, faktur pajak tetap dianggap sah dan dapat diproses dalam Coretax DJP.
