6 mins read

Dasar Hukum Outsourcing: Bidang Pekerjaan, Syarat, dan Hak

Ilustrasi dasar hukum outsourcing yang mencakup aturan, bidang pekerjaan, dan sanksi pelanggaran.

Dasar hukum outsourcing (alih daya) perlu diperiksa saat perusahaan hendak menyerahkan sebagian pekerjaan kepada penyedia jasa. Perubahan batasan bidang yang diperbolehkan dapat membuat pengaturan lama tidak lagi sesuai. 

Pemilihan vendor saja tidak cukup; isi perjanjian dan hak pekerja juga harus memenuhi aturan. Pemetaan sejak awal membantu menentukan pekerjaan yang diperbolehkan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Apa Saja Dasar Hukum Outsourcing di Indonesia?

Pengaturan outsourcing tersebar dalam undang-undang, peraturan pemerintah, putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan menteri. Masing-masing mengatur aspek berbeda sehingga perlu dibaca sebagai satu rangkaian. 

UU Ketenagakerjaan sebagaimana Diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023

Sebagai dasar hukum outsourcing, UU Nomor 6 Tahun 2023 mengubah Pasal 64 dan 66 serta menghapus Pasal 65 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena itu, Pasal 65 versi lama tidak lagi dapat dijadikan rujukan.

Pasal 64 mengatur penyerahan sebagian pekerjaan melalui perjanjian tertulis; Pasal 66 mengatur hubungan penyedia jasa dengan pekerjanya. Keduanya mendasari dua dokumen: perjanjian antarperusahaan dan perjanjian kerja.

PP Nomor 35 Tahun 2021

PP Nomor 35 Tahun 2021 merinci pelaksanaan outsourcing melalui Pasal 18 hingga Pasal 20. Ketiganya mengatur hubungan kerja, perlindungan saat vendor berganti, dan persyaratan penyedia jasa.

Pasal 18 juga mengatur bahwa upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan begitu, pemeriksaan kepatuhan tidak berhenti pada kontrak antarperusahaan.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memperjelas dasar hukum outsourcing melalui penafsiran Pasal 64 ayat (2). Putusan tersebut menegaskan kewenangan menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang boleh diserahkan kepada vendor. 

Pekerjaan yang diserahkan tetap harus disebut dalam perjanjian tertulis antara kedua perusahaan. Isi perjanjian tidak dapat memperluas cakupan pekerjaan di luar ketentuan menteri yang berlaku.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Per 30 September 2026, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih berlaku dan menetapkan bidang pekerjaan penunjang untuk outsourcing. Daftar dalam Pasal 3 menjadi acuan saat menentukan pekerjaan yang akan diserahkan kepada vendor.  

Aturan ini juga memuat isi minimum perjanjian, pencatatan, pengawasan, dan sanksi administratif. Perjanjian lama tetap berlaku sampai berakhir, tetapi jenis dan bidang pekerjaan yang sudah berjalan harus disesuaikan paling lambat 30 April 2028. 

Pekerjaan Apa Saja yang Boleh Diserahkan kepada Vendor Outsourcing? 

Dua petugas membersihkan kantor sebagai ilustrasi layanan kebersihan dalam dasar hukum outsourcing.

Kesesuaian outsourcing ditentukan oleh lingkup pekerjaan, bukan sekadar kebutuhan menambah tenaga. Pasal 3 Permenaker 7/2026 membatasi penyediaan jasa pekerja/buruh pada kegiatan penunjang tertentu.

Enam Bidang Pekerjaan Penunjang dalam Permenaker 7/2026

Permenaker 7/2026 menjadi dasar hukum outsourcing yang membatasi penyerahan pekerjaan pada enam bidang penunjang dalam Pasal 3 ayat (2). Keenam bidang tersebut adalah:

  • Layanan kebersihan.
  • Penyediaan makanan dan minuman.
  • Pengamanan.
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
  • Layanan penunjang operasional.
  • Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Istilah “penyediaan jasa pekerja/buruh” pada ayat (1) menjelaskan bentuk penyerahan pekerjaan, bukan bidang tersendiri dalam daftar ayat (2). Karena itu, tugas dalam perjanjian harus sesuai dengan salah satu bidang di atas.

Cara Menilai Kesesuaian Pekerjaan dengan Bidang yang Diatur

Penilaian perlu berangkat dari tugas yang benar-benar dilakukan karena satu nama jabatan dapat mencakup kegiatan berbeda. Tim dapat menggunakan urutan berikut untuk memeriksa penugasan terhadap Pasal 3:

1. Catat tugas nyata
Rinci kegiatan harian yang dilakukan, bukan hanya nama jabatannya.

2. Cocokkan dengan aturan
Periksa apakah setiap tugas masuk salah satu dari enam bidang dalam Pasal 3.

3. Pisahkan tugas yang tidak sesuai
Keluarkan kegiatan di luar bidang tersebut dari lingkup penugasan vendor. 

    Hasil pemeriksaan perlu tercermin dalam uraian pekerjaan yang disepakati dengan penyedia jasa dan menjadi acuan perencanaan SDM. Untuk kategori “layanan penunjang operasional”, rincian tugas perlu cukup spesifik agar kesesuaiannya dapat diperiksa terhadap Pasal 3. 

    Apa Syarat bagi Perusahaan dan Perjanjian Outsourcing?

    Kerja sama outsourcing mensyaratkan penyedia jasa yang memiliki legalitas serta perjanjian tertulis dengan pemberi pekerjaan. Setelah ditandatangani, kontrak tersebut juga harus dicatatkan kepada dinas yang berwenang.

    Badan Hukum dan Perizinan Vendor Outsourcing

    Sebagai salah satu dasar hukum outsourcing, Pasal 20 PP 35/2021 mensyaratkan penyedia jasa berbadan hukum dan memenuhi perizinan berusaha. Sebelum menunjuk vendor, cocokkan identitas pada dokumen tersebut dengan pihak yang akan menandatangani perjanjian.

    Pasal 6 Permenaker 7/2026 mewajibkan penyedia jasa menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta lingkungan. Sebelum menempatkan pekerja di area berisiko, verifikasi juga kepesertaannya dalam jaminan kecelakaan kerja.

    Perjanjian Tertulis dan Kewajiban Pencatatannya

    Perjanjian antarperusahaan setidaknya memuat pekerjaan yang diserahkan, jangka waktu, lokasi, dan jumlah pekerja. Dokumen ini juga mencantumkan hak serta kewajiban kedua pihak dan perlindungan pekerja, termasuk jaminan sosial seperti program BPJS Ketenagakerjaan.

    Perusahaan outsourcing mengajukan pencatatan kepada dinas kabupaten/kota di lokasi pekerjaan paling lambat tiga hari kerja setelah perjanjian ditandatangani. Permohonan harus dilampiri dokumen perjanjian agar dinas dapat menilai kesesuaiannya.

    Bagaimana Hubungan Kerja dan Hak Pekerja Outsourcing?

    Setelah pekerjaan dan kontrak kerja sama ditetapkan, perhatian beralih pada status pekerja dan pemenuhan haknya. Keduanya harus selaras antara perjanjian kerja dan pelaksanaan di lokasi penempatan.  

    Status Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT

    Pasal 18 PP 35/2021 menjadi dasar hukum outsourcing bagi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT); keduanya harus tertulis. Status tersebut menjadi acuan untuk menilai hak ketika hubungan kerja berakhir.

    Kedua perusahaan harus menyepakati pembagian kewenangan atas penugasan harian dan administrasi ketenagakerjaan. Pembagian ini mencegah perbedaan antara tugas di lapangan dan ketentuan dalam kontrak pekerja.  

    Hak Pekerja dan Tanggung Jawab Kedua Perusahaan

    Perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas upah, lembur, istirahat, cuti, K3, jaminan sosial, THR, dan hak saat hubungan kerja berakhir. Pemberi pekerjaan wajib memastikan hak tersebut terpenuhi sesuai aturan.

    Kedua pihak perlu menyepakati pertukaran catatan kehadiran, lembur, dan cuti. Catatan dari lokasi penempatan membantu penghitungan gaji serta pemeriksaan selisih sebelum pembayaran.

    Perlindungan Hak ketika Perusahaan Outsourcing Berganti

    Pasal 19 PP 35/2021 menjadi dasar hukum outsourcing yang mewajibkan PKWT memuat klausul pengalihan perlindungan hak saat vendor berganti dan objek pekerjaan tetap ada. Pasal tersebut menyebut klausul ini sebagai jaminan kelangsungan bekerja.

    Jika pekerja PKWT tidak memperoleh jaminan tersebut, vendor yang terikat perjanjian kerja dengannya wajib memenuhi haknya. Kompensasi PKWT atau pesangon bagi pekerja PKWTT dinilai menurut status dan alasan berakhirnya hubungan kerja, bukan hanya karena vendor berganti. 

    Apa Konsekuensi jika Aturan Outsourcing Tidak Dipenuhi?

    Dampak pelanggaran aturan outsourcing bergantung pada kewajiban yang dilanggar dan pihak yang bertanggung jawab. Tindak lanjutnya dapat menyangkut perbaikan perjanjian, sanksi administratif, atau pemenuhan hak pekerja.

    Konsekuensinya dapat berupa:

    • Bidang pekerjaan tidak sesuai
      Pemberi pekerjaan dapat dikenai peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha.
    • Perjanjian tidak memenuhi syarat
      Dinas dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan hingga perjanjian sesuai ketentuan.
    • Vendor melanggar kewajiban perizinan
      Pelanggaran Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan perizinan berusaha berbasis risiko.
    • Hak pekerja tidak terpenuhi
      Vendor harus menyelesaikan kekurangan hak tersebut, sementara pemberi pekerjaan memastikan kewajiban itu dijalankan.

    Kelola Outsourcing Lebih Efisien dengan SunFish HR Core 

    Ilustrasi pengelolaan pekerja melalui perangkat digital sesuai dasar hukum outsourcing.

    Saat status, penempatan, dan perubahan tugas dicatat dalam file terpisah, tim harus mencocokkan informasi secara manual. Perbedaan versi dapat memperlambat pemeriksaan riwayat penugasan, terutama ketika penyedia jasa berganti.

    SunFish HR Core menyimpan profil dan dokumen pekerja dalam satu basis data, sedangkan Administrasi Karier mencatat perubahan jabatan atau lokasi. Fitur Otomatisasi Alur Kerja mengarahkan pembaruan melalui persetujuan sesuai peran agar riwayatnya lebih mudah ditelusuri. 

    Pembagian tugas antara tim internal dan penyedia jasa dapat berbeda pada setiap organisasi. Hubungi tim ahli DataOn untuk membahas pengaturan pencatatan dan alur persetujuan yang sesuai dengan kebutuhan operasional Anda.

    FAQ

    1. Outsourcing diatur dalam pasal berapa?

    Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 64 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya dijabarkan dalam Pasal 18–20 PP Nomor 35 Tahun 2021. 

    1. Apa aturan terbaru Permenaker tentang outsourcing?

    Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 melengkapi dasar hukum outsourcing dengan menetapkan enam bidang pekerjaan penunjang yang dapat diserahkan. 

    1. Apa saja hak-hak karyawan outsourcing?

    Pekerja outsourcing berhak atas upah, istirahat, cuti, jaminan sosial, THR, serta perlindungan saat hubungan kerja berakhir. Rincian haknya mengikuti ketentuan yang berlaku dan status PKWT atau PKWTT. 

    1. Apakah outsourcing bisa diangkat jadi karyawan tetap?

    Bisa, melalui PKWTT dengan vendor atau perekrutan langsung oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Pengangkatan oleh pemberi pekerjaan memerlukan hubungan kerja tersendiri dengan pihak tersebut.

    Artikel Terkait