Jenis SPT Tahunan perlu dibedakan berdasarkan kategori Wajib Pajak serta sistem pelaporan yang digunakan untuk Tahun Pajak terkait. Jika sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi mengenal Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS, penerapan Coretax mulai Tahun Pajak 2025 mengubah mekanisme tersebut menjadi satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir dinamis.
Perubahan ini penting dipahami agar Wajib Pajak tidak menggunakan informasi formulir lama ketika melakukan pelaporan melalui sistem terbaru. Artikel ini membahas jenis SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, fungsi formulir sebelumnya, perubahan pada Coretax, serta cara membedakan SPT Tahunan dengan jenis SPT lainnya.
Apa Saja Jenis SPT Tahunan?
Jenis SPT Tahunan pada dasarnya dibedakan berdasarkan kategori Wajib Pajak menjadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Namun, bentuk formulir dan mekanisme pengisiannya perlu dibedakan berdasarkan Tahun Pajak karena penerapan Coretax mengubah struktur pelaporan yang sebelumnya digunakan melalui DJP Online.
Untuk SPT sampai Tahun Pajak 2024, Orang Pribadi mengenal Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS sesuai sumber serta jumlah penghasilan. Mulai Tahun Pajak 2025, Coretax menyederhanakannya menjadi satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir dinamis yang menyesuaikan kondisi Wajib Pajak.
Ringkasan Jenis SPT Tahunan
| Jenis | Sampai Tahun Pajak 2024 | Mulai Tahun Pajak 2025 |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | 1770, 1770S, 1770SS | Satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax |
| Badan | SPT Tahunan PPh Badan | SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax |
| Penentuan bagian OP | Berdasarkan formulir yang sesuai | Formulir dinamis menyesuaikan kondisi WP |
| Sistem pelaporan | DJP Online/e-Filing/e-Form sesuai formulir | Coretax DJP |
DJP secara resmi memisahkan prosedur SPT Tahunan s.d. Tahun Pajak 2024 dari SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi mengalami perubahan sejak pelaporan Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax DJP. Jika sebelumnya terdapat tiga formulir berbeda, Coretax menggunakan satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang isinya menyesuaikan kegiatan dan kondisi perpajakan Wajib Pajak.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi digunakan oleh individu dengan berbagai sumber penghasilan, termasuk karyawan, pelaku usaha atau pekerjaan bebas, penerima penghasilan yang dikenai PPh Final, maupun penerima penghasilan lain dari dalam dan luar negeri. Perbedaannya ditangani melalui bagian dan lampiran yang relevan dalam formulir dinamis.
Ketika mengisi SPT, pertanyaan pada formulir induk membantu menentukan bagian berikutnya yang perlu dilengkapi. Dengan demikian, pengguna Coretax tidak lagi memilih 1770, 1770S, atau 1770SS sebagai tiga formulir terpisah untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
Jenis Formulir SPT Orang Pribadi Sebelum Coretax
Sebelum pelaporan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax, SPT Tahunan Orang Pribadi dibedakan menjadi Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiga formulir tersebut masih relevan ketika membahas SPT sampai Tahun Pajak 2024, tetapi tidak lagi menjadi tiga pilihan formulir terpisah untuk pelaporan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
- Formulir 1770: Formulir 1770 digunakan antara lain oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir ini juga mencakup kondisi sumber penghasilan tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku untuk mekanisme tersebut.
- Formulir 1770S: Formulir 1770S digunakan dalam mekanisme sebelumnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun dari satu atau lebih pemberi kerja serta memenuhi kondisi yang berlaku. Formulir ini termasuk yang digunakan melalui e-Filing/e-Form sampai Tahun Pajak 2024.
- Formulir 1770SS: Formulir 1770SS merupakan formulir sederhana yang digunakan dalam mekanisme sebelumnya oleh karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan memenuhi ketentuan terkait sumber penghasilannya. Formulir ini tersedia melalui e-Filing untuk SPT sampai Tahun Pajak 2024.
Catatan: Pembagian 1770, 1770S, dan 1770SS berlaku pada mekanisme pelaporan sebelum Coretax. Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, Orang Pribadi menggunakan satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax.
Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS
| Formulir Lama | Pengguna Utama | Karakteristik |
|---|---|---|
| 1770 | Pengusaha/pekerja bebas dan kondisi penghasilan tertentu | Mencakup usaha atau pekerjaan bebas |
| 1770S | Karyawan | Penghasilan bruto >Rp60 juta dan/atau kondisi sumber penghasilan yang sesuai |
| 1770SS | Karyawan | Penghasilan bruto ≤Rp60 juta dan memenuhi kriteria formulir sederhana |
Tabel tersebut menjelaskan pembagian formulir pada sistem sebelumnya dan bukan pilihan formulir Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Pada sistem terbaru, satu formulir dinamis menyesuaikan bagian yang perlu diisi berdasarkan kondisi Wajib Pajak.
Jenis SPT Tahunan di Coretax
Penerapan Coretax mengubah cara Wajib Pajak memahami jenis SPT karena sistem tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pemilihan formulir manual seperti mekanisme sebelumnya. Khusus Orang Pribadi, DJP menggunakan satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan struktur dinamis berdasarkan jawaban dan kondisi Wajib Pajak.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan dan informasi perpajakan selama Tahun Pajak. Bagian yang perlu diisi menyesuaikan kegiatan dan sumber penghasilan masing-masing pelapor.
SPT Tahunan PPh Badan: Digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan kewajiban PPh tahunan berdasarkan kegiatan dan informasi keuangan badan.

SPT Tahunan vs SPT Bagian Tahun Pajak di Coretax
SPT Tahunan digunakan ketika kewajiban subjektif Wajib Pajak berlangsung sepanjang satu Tahun Pajak, sedangkan SPT Bagian Tahun Pajak berkaitan dengan kondisi ketika kewajiban subjektif dimulai atau berakhir dalam bagian tahun. Karena itu, seseorang yang baru mulai bekerja di pertengahan tahun tidak otomatis menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak apabila status kewajiban subjektifnya tetap berlangsung sepanjang tahun.
| Jenis | Digunakan untuk |
|---|---|
| SPT Tahunan | Kewajiban subjektif berlangsung sepanjang Tahun Pajak |
| SPT Bagian Tahun Pajak | Kewajiban subjektif dimulai/berakhir dalam bagian Tahun Pajak |
Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Secara umum, Surat Pemberitahuan dibedakan menjadi SPT Masa dan SPT Tahunan berdasarkan periode kewajiban yang dilaporkan. SPT Masa digunakan untuk suatu Masa Pajak, sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
| Aspek | SPT Masa | SPT Tahunan |
|---|---|---|
| Periode | Masa Pajak | Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak |
| Frekuensi | Sesuai masa pelaporan | Tahunan |
| Contoh cakupan | PPh/PPN sesuai kewajiban | PPh Orang Pribadi/Badan |

Kapan Setiap SPT Dilaporkan?
- SPT Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS): batas waktu pelaporan 31 Maret setiap tahun
- SPT Tahunan Badan (1771): batas waktu pelaporan 30 April
Keterlambatan pelaporan dikenai sanksi administratif berupa denda. Untuk memudahkan memahami alur pelaporannya Anda perlu memahami menu-menu utama Aplikasi Coretax.
Cara Efektif Mengelola SPT Tahunan
Memahami jenis SPT Tahunan membantu wajib pajak menentukan formulir yang tepat dan memastikan pelaporan pajak berjalan lancar. Namun, pelaporan yang akurat hanya dapat dilakukan jika data payroll dan administrasi karyawan tersusun dengan baik.
Pelaporan SPT akan jauh lebih mudah bila perusahaan memiliki sistem yang dapat mengintegrasikan data penghasilan, potongan pajak, tunjangan, dan komponen payroll lainnya. HRIS seperti SunFish HR Payroll Enterprise memberikan kemudahan dengan menyajikan data payroll yang akurat, otomatis, dan mudah ditelusuri. Sistem ini meminimalkan kesalahan input, mempercepat proses rekonsiliasi, dan menyiapkan data yang siap digunakan dalam pengisian SPT, baik untuk karyawan maupun pelaporan perusahaan.
Integrasi informasi payroll dengan proses perpajakan bukan lagi tantangan ketika perusahaan menggunakan platform HRIS yang tepat. Diskusikan langsung dengan tim profesional DataOn mengenai kebutuhan HRIS perusahaan Anda. kami siap membantu Anda mencapai pengelolaan SDM dan pelaporan pajak yang lebih presisi, modern, dan terpercaya.
FAQ
Apa beda SPT 1770S dan 1770SS?
Dalam sistem sebelum Coretax, 1770S digunakan antara lain oleh karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun, sedangkan 1770SS digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan memenuhi kriteria formulir sederhana. Mulai Tahun Pajak 2025, keduanya tidak lagi menjadi pilihan formulir terpisah karena Coretax menggunakan satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersifat dinamis.
SPT Tahunan meliputi apa saja?
SPT Tahunan PPh meliputi SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk Orang Pribadi melalui Coretax, bagian dan lampiran yang perlu diisi menyesuaikan kondisi serta kegiatan Wajib Pajak.
Jenis SPT 1771 itu apa?
Formulir 1771 dikenal sebagai formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam mekanisme pelaporan sebelumnya. Untuk pelaporan melalui Coretax, Wajib Pajak Badan mengikuti mekanisme SPT Tahunan PPh Badan yang berlaku pada sistem tersebut.
Apa saja 3 penggolongan pajak?
Pajak dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa dasar, yaitu sifatnya menjadi pajak subjektif dan objektif, pihak yang menanggungnya menjadi pajak langsung dan tidak langsung, serta lembaga pemungutnya menjadi pajak pusat dan daerah. Penggolongan tersebut berbeda dari pembagian jenis SPT karena SPT merupakan sarana pelaporan kewajiban perpajakan.
