Lapor SPT Tahunan kini memasuki mekanisme baru setelah Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Coretax untuk penyampaian SPT mulai Tahun Pajak 2025. Wajib Pajak Orang Pribadi perlu menyiapkan akun, dokumen pendukung, serta memeriksa data perpajakan sebelum menyampaikan SPT secara online.
Perubahan sistem membuat alur pelaporan berbeda dari e-Filing melalui DJP Online yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Panduan ini membahas persiapan, cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui Coretax, pemeriksaan data, batas waktu, hingga kesalahan yang perlu dihindari.
Apa Itu SPT Tahunan?
Lapor SPT Tahunan merupakan proses penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan penghasilan, penghitungan pajak, pembayaran atau pemotongan pajak, serta informasi perpajakan lainnya selama satu Tahun Pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, kewajiban tersebut dilakukan setiap tahun sesuai status dan ketentuan perpajakannya.
Mulai SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, proses pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP, bukan lagi e-Filing DJP Online seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini membuat Wajib Pajak perlu memastikan akun Coretax serta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik telah siap sebelum menyampaikan SPT.
Lapor SPT Tahunan untuk Apa?
SPT Tahunan digunakan untuk mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan selama satu Tahun Pajak, termasuk informasi mengenai penghasilan, penghitungan pajak, pembayaran atau pemotongan pajak, serta informasi lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perpajakan. Karena itu, pajak yang sudah dipotong pemberi kerja tidak selalu berarti kewajiban penyampaian SPT otomatis selesai.
Bagi karyawan, pelaporan juga menjadi kesempatan untuk memeriksa apakah data penghasilan dan pemotongan yang dilaporkan pemberi kerja sudah sesuai dengan informasi perpajakan pribadi. Ketidaksesuaian dapat diperiksa sebelum SPT disampaikan.
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan perlu dilihat berdasarkan status kewajiban perpajakan masing-masing Wajib Pajak, bukan hanya berdasarkan apakah seseorang berstatus karyawan. Karena itu, Wajib Pajak perlu memeriksa status perpajakannya sebelum menentukan kewajiban pelaporan.
Bagi karyawan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT, data penghasilan dan PPh yang telah dipotong pemberi kerja menjadi bagian penting dalam proses pelaporan. Pada Coretax, sebagian informasi tersebut dapat tersedia secara otomatis berdasarkan data yang telah dilaporkan pemberi kerja, tetapi Wajib Pajak tetap perlu memeriksa kesesuaiannya.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online
Mulai Tahun Pajak 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Coretax DJP untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online. DJP juga meminta Wajib Pajak memastikan akun Coretax telah aktif dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik untuk mendukung proses pelaporan.
1. Aktivasi Akun Coretax: Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online dapat memulai akses Coretax melalui mekanisme yang disediakan DJP, termasuk Lupa Kata Sandi untuk akses pertama dalam kondisi yang sesuai. NIK digunakan sebagai ID Pengguna bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Siapkan Kode Otorisasi: Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik perlu dipersiapkan untuk mendukung proses administrasi dan penandatanganan elektronik melalui Coretax. Sebaiknya tahap ini diselesaikan sebelum periode pelaporan agar proses penyampaian SPT tidak tertunda.
3. Dokumen Pelaporan SPT Tahunan: Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan data dan dokumen yang diperlukan agar informasi pada Coretax dapat diperiksa dengan kondisi sebenarnya. Bagi karyawan, salah satu informasi penting berasal dari bukti pemotongan PPh yang diterbitkan pemberi kerja. Dokumen pelaporan SPT yang perlu Wajib Pajak Pribadi siapkan antara lain:
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi perpajakan.
- Bukti pemotongan PPh dari pemberi kerja;
- Data penghasilan lain jika ada;
- Data harta dan kewajiban;
- Informasi anggota keluarga yang relevan
Cara Lapor SPT Tahunan Online melalui Coretax
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dilakukan melalui Coretax DJP. Sistem juga dapat mengisi sebagian data secara otomatis, tetapi Wajib Pajak tetap bertanggung jawab memeriksa dan melengkapi informasi sebelum SPT disampaikan.
Gunakan checklist di bawah ini sebagai panduan memenuhi tanggung jawab pelaporan SPT Tahunan Anda:
1. Masuk ke Coretax DJP
Akses akun Coretax menggunakan ID Pengguna dan kata sandi yang telah dibuat. Pastikan akun serta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik telah tersedia sebelum memulai proses pelaporan.
2. Buat Konsep SPT
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT. Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian lanjutkan ke jenis SPT Tahunan.
3. Tentukan Periode dan Tahun Pajak
Masukkan periode serta Tahun Pajak yang akan dilaporkan, misalnya Januari–Desember 2025. Setelah itu, lanjutkan ke tahapan berikutnya untuk menentukan model SPT.
4. Pilih SPT Normal atau Pembetulan
Pilih Normal apabila SPT tersebut disampaikan untuk pertama kali atau Pembetulan apabila Wajib Pajak ingin memperbaiki SPT yang sebelumnya telah disampaikan. Setelah itu, pilih Buat Konsep SPT untuk menghasilkan draft pengisian.
5. Buka dan Posting SPT
Buka konsep menggunakan ikon pensil, kemudian pilih Posting agar sistem mengisi sejumlah informasi yang tersedia pada formulir induk dan lampiran. Data yang muncul tetap perlu diperiksa karena Wajib Pajak bertanggung jawab memastikan informasi dalam SPT sesuai kondisi sebenarnya.
6. Periksa dan Lengkapi Data
Periksa penghasilan, bukti pemotongan pajak, harta, kewajiban, serta informasi lain yang tersedia pada SPT. Lengkapi atau perbaiki data apabila terdapat informasi yang belum tersedia atau tidak sesuai.
7. Periksa Status SPT Sebelum Dikirim
Pastikan seluruh bagian yang relevan telah terisi dan perhitungan pajak sudah sesuai dengan dokumen pendukung. Apabila SPT menunjukkan kurang bayar, selesaikan kewajiban pembayaran yang diperlukan sebelum menyelesaikan proses penyampaian.
8. Kirim SPT dan Simpan Bukti Pelaporan
Selesaikan proses penandatanganan dan penyampaian SPT melalui Coretax sesuai instruksi sistem. Setelah berhasil, simpan bukti penerimaan sebagai arsip bahwa SPT Tahunan telah disampaikan.
Periksa Data Sebelum Mengirim SPT Tahunan
Fitur prepopulated pada Coretax dapat menarik sebagian informasi berdasarkan data yang sudah tersedia di sistem, termasuk data penghasilan dan pemotongan PPh karyawan yang telah dilaporkan pemberi kerja. Kemudahan tersebut tidak menghilangkan kebutuhan Wajib Pajak untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kebenaran informasi sebelum SPT dikirim.
Gunakan checklist singkat:
- penghasilan sudah sesuai;
- bukti pemotongan sudah tercatat;
- penghasilan lain telah dilaporkan jika ada;
- data harta dan kewajiban sudah diperbarui; dan
- status keluarga serta informasi terkait sudah sesuai.

Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?
Ada sanksi denda administratif jika Anda terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Nilai dendanya dapat berbeda tergantung jenis wajib pajak yang terdaftar. Jika Anda menjadi wajib pajak efektif, maka potensi tagihan pajak dan pemeriksaan dapat terjadi jika Anda tidak melapor sama sekali.
Selain denda, keterlambatan pelaporan juga dapat memengaruhi status administrasi pajak pribadi Anda. Hal ini bisa berdampak saat mengurus pinjaman bank atau pengajuan dokumen tertentu.
Regulasi Terupdate Aturan Lapor SPT Pajak Tahunan
Pelaporan pajak kini mengikuti perubahan besar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax DJP. Perubahan ini sudah dimulai sejak 2025 dan akan sepenuhnya berlaku saat Anda melaporkan SPT Tahunan tahun fiskal 2025 di tahun 2026, sehingga pelaporan pajak pada Maret 2026 mendatang tidak lagi menggunakan DJP Online.
Regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menetapkan migrasi sistem administrasi pajak dari DJP Online ke platform Coretax. Regulasi ini mengatur bahwa proses pelaporan, pembayaran, validasi data, dan layanan pajak akan terintegrasi dalam satu sistem terpadu.
Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga diterbitkan sebagai aturan teknis yang menjelaskan alur pelaporan melalui Coretax. Peraturan ini mengatur tata cara lapor SPT Tahunan, termasuk format pengisian dan prosedur digital melalui sistem Coretax secara penuh.
Dengan regulasi ini, DJP menegaskan bahwa sistem lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya tidak lagi dilakukan melalui DJP Online. Anda akan diarahkan langsung menggunakan Coretax untuk pelaporan, penerbitan bukti potong, serta proses administrasi pajak lainnya secara terpadu.
Kesalahan Umum Saat Pelaporan SPT
Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi pada akhirnya hanya akan merugikan Anda sebagai wajib pajak. Pastikan data penghasilan sudah tepat sebelum mengisi formulir agar proses pelaporan berjalan lancar. Berikut adalah beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam proses pelaporan SPT Tahunan:
- Tidak Memeriksa Data Prepopulated: Informasi yang tersedia otomatis membantu mempercepat pengisian, tetapi tetap perlu diverifikasi dengan dokumen Wajib Pajak. Periksa kembali penghasilan, pemotongan pajak, maupun informasi lain sebelum SPT disampaikan.
- Tidak Melaporkan Penghasilan Lain: Penghasilan di luar pekerjaan utama tetap perlu diperiksa berdasarkan perlakuan perpajakannya. Mengandalkan data dari satu pemberi kerja saja dapat membuat informasi dalam SPT tidak lengkap.
- Data Harta dan Kewajiban Tidak Diperbarui: Perubahan harta dan kewajiban selama Tahun Pajak perlu diperhatikan saat mengisi SPT. Pastikan informasi yang dicantumkan mencerminkan kondisi yang perlu dilaporkan pada periode tersebut.
- Menunggu Mendekati Batas Waktu: Aktivasi akun, Kode Otorisasi, pemeriksaan data, hingga penyelesaian kurang bayar dapat membutuhkan waktu. Menyiapkan kebutuhan lebih awal membantu mengurangi risiko kendala menjelang batas pelaporan.
Peran HR dalam Proses SPT
HR memiliki peran dalam menerbitkan bukti potong pajak dan perhitungan PPh 21. Dokumen bukti potong menjadi dasar pelaporan Anda setiap tahun.
Sistem payroll berbasis teknologi dapat membantu HR dalam perhitungan pajak bulanan dan pengelolaan administrasi payroll.
Optimalkan Pelaporan Pajak Perusahaan Dengan Sistem Payroll Terintegrasi
Anda dapat melakukan proses lapor SPT Tahunan secara mandiri tanpa khawatir salah memilih formulir. Pemahaman jenis SPT dan proses DJP Online akan mempermudah pelaporan setiap tahun.
Jika Anda ingin memastikan proses pajak dan pelaporan SPT berjalan otomatis, Anda dapat menggunakan sistem payroll terintegrasi dari SunFish HR. Sistem payroll kami mampu menghitung pajak, PPh 21, dan seluruh komponen gaji secara akurat. Anda juga dapat menghubungi tim DataOn untuk mendiskusikan bagaimana solusi HRIS dapat membantu kebutuhan perusahaan.
FAQ
Cara lapor SPT Tahunan gimana?
Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan melalui Coretax DJP. Wajib Pajak membuat konsep SPT, memilih PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan, melakukan posting, memeriksa serta melengkapi data, lalu menyampaikan SPT setelah seluruh informasi sesuai.
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan?
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, jatuh tempo formal tetap 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan relaksasi khusus implementasi Coretax berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembayaran dan/atau pelaporan setelah tanggal tersebut sampai 30 April 2026.
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi di Coretax?
Login ke Coretax kemudian pilih Surat Pemberitahuan (SPT) → Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT → PPh Orang Pribadi → SPT Tahunan. Tentukan periode dan Tahun Pajak, buat konsep, lakukan posting, periksa dan lengkapi data, kemudian selesaikan proses penyampaian SPT.
Lapor SPT itu untuk apa?
SPT digunakan untuk mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam satu Tahun Pajak. Informasinya antara lain berkaitan dengan penghasilan, pajak yang dihitung, dibayar, dipotong atau dipungut, serta informasi perpajakan lain sesuai ketentuan.
