Pajak progresif penghasilan adalah sistem pengenaan PPh dengan tarif yang meningkat mengikuti lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi. Tarif yang lebih tinggi hanya dikenakan pada bagian penghasilan yang memasuki lapisan terkait, bukan pada seluruh penghasilan.
Di Indonesia, struktur progresif juga diterapkan pada kendaraan berdasarkan urutan kepemilikan sesuai ketentuan daerah. Namun, perbedaan dasar pengenaan membuat tarif dan cara menghitung PPh tidak dapat disamakan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apa Itu Pajak Progresif Penghasilan?
Skema tarif bertingkat pada PPh perlu dipahami melalui dasar pengenaan dan ketentuan yang mengaturnya. Kedua aspek tersebut membedakan penerapannya dari tarif progresif pada kendaraan.
Pengertian Umum
Pajak progresif penghasilan adalah struktur tarif PPh orang pribadi yang meningkat mengikuti lapisan PKP. Sistem ini bukan jenis pajak tersendiri dan berbeda dari pajak proporsional yang menggunakan persentase tetap.
Di Indonesia, struktur progresif antara lain diterapkan pada penghasilan dan kepemilikan kendaraan. PPh mengikuti lapisan PKP, sedangkan PKB mempertimbangkan urutan kepemilikan serta ketentuan pemerintah daerah.
Penerapan dan Kedudukan Hukumnya
Pada penghasilan orang pribadi, tarif progresif mengacu pada Pasal 17 UU Pajak Penghasilan beserta perubahannya melalui UU HPP. Ketentuan tersebut menjadi landasan penghitungan PPh orang pribadi, termasuk PPh 21.
Pada kendaraan, penerapannya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Karena PKB merupakan pajak daerah, tarif dan ketentuan teknisnya ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan daerah.
Pajak Progresif pada Penghasilan

Dalam konteks penghasilan, sistem progresif membagi PKP ke dalam beberapa lapisan dengan tarif berbeda. Pencatatan komponen dalam penghitungan gaji karyawan perlu dilakukan secara tepat karena memengaruhi penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak.
Tarif Progresif Pajak Penghasilan
Tarif progresif PPh orang pribadi terdiri atas lima lapisan dengan persentase mulai dari 5% hingga 35%. Besarnya PKP menentukan lapisan tarif yang digunakan dalam penghitungan pajak.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah perubahan melalui UU HPP, tarif yang berlaku adalah:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Penerapan Tarif Progresif dalam PPh 21
Tarif progresif Pasal 17 digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun setelah nilai PKP karyawan diketahui. Namun, pemotongan bulanan bagi pegawai tetap sebelum masa pajak terakhir umumnya menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata berdasarkan penghasilan bruto dan kategori PTKP.
Pada masa pajak terakhir, umumnya Desember, perusahaan menghitung kembali PPh 21 setahun dengan tarif progresif. Pajak yang telah dipotong kemudian dikurangkan sehingga TER hanya menyederhanakan pemotongan bulanan, bukan menggantikan tarif tahunan.
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
Dasar pengenaan pajak progresif adalah Penghasilan Kena Pajak, bukan seluruh penghasilan bruto wajib pajak. PKP diperoleh dari penghasilan neto setahun setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Rumus PKP:
PKP = Penghasilan Neto Setahun − PTKP
Setelah nilai PKP diketahui, setiap bagiannya dimasukkan ke lapisan tarif yang sesuai. Dengan penghitungan ini, bagian penghasilan yang masih berada dalam batas PTKP tidak dikenai pajak.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Progresif
Pajak penghasilan dihitung dengan mengalikan bagian PKP pada setiap lapisan dengan tarif yang berlaku. Hasilnya kemudian dijumlahkan untuk memperoleh PPh terutang setahun sebagai bagian dari penghitungan PPh 21 dan pelaporan SPT melalui Coretax.
Rumus PPh progresif:
PPh Terutang = (PKP Lapisan 1 × Tarif 1) + (PKP Lapisan 2 × Tarif 2) + seterusnya
Misalnya, seorang karyawan berstatus TK/0 memiliki penghasilan neto Rp180.000.000 setahun dan PTKP Rp54.000.000. PKP karyawan tersebut adalah:
Rp180.000.000 − Rp54.000.000 = Rp126.000.000
Perhitungan pajaknya:
- Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
- Rp66.000.000 × 15% = Rp9.900.000
- Total PPh terutang = Rp12.900.000 setahun
Tarif 15% hanya dikenakan pada Rp66.000.000 yang memasuki lapisan kedua sehingga PPh terutangnya mencapai Rp12.900.000 setahun. Nilai tersebut selanjutnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Pajak Progresif untuk Kendaraan Pribadi
Pajak progresif dapat berlaku pada mobil atau motor yang tercatat sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya. Tarif, urutan kepemilikan, dan nominal PKB mengikuti dasar pengenaan serta peraturan daerah tempat kendaraan terdaftar.
Tarif dan Urutan Kepemilikan Kendaraan Pribadi
Tarif progresif kendaraan pribadi meningkat berdasarkan urutan kepemilikan dan dapat berbeda antarprovinsi. Sebagai contoh, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PKB orang pribadi sebagai berikut:
| Urutan Kepemilikan | Tarif PKB |
| Kendaraan pertama | 2% |
| Kendaraan kedua | 3% |
| Kendaraan ketiga | 4% |
| Kendaraan keempat | 5% |
| Kendaraan kelima dan seterusnya | 6% |
Anggota dalam satu KK dapat dikelompokkan sebagai satu kepemilikan apabila pemerintah daerah menggunakan NIK atau alamat yang sama sebagai dasar. Namun, status kendaraan tetap mengikuti data registrasi dan ketentuan provinsi terkait.
Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung PKB
Dasar pengenaan PKB diperoleh dari perkalian NJKB dengan bobot dampak kendaraan terhadap jalan atau lingkungan. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan tarif sesuai urutan kepemilikan di wilayah registrasi.
Rumus dasar pengenaan PKB:
Dasar Pengenaan PKB = NJKB × Bobot Kendaraan
Rumus PKB terutang:
PKB = Dasar Pengenaan PKB × Tarif Sesuai Urutan Kepemilikan
Sebagai contoh, dua mobil di DKI Jakarta memiliki dasar pengenaan masing-masing Rp200.000.000. Mobil pertama dikenai PKB sebesar Rp4.000.000 dengan tarif 2%, sedangkan mobil kedua dikenai Rp6.000.000 dengan tarif 3%.
Nominal tersebut belum mencakup SWDKLLJ dan komponen administrasi lain dalam pembayaran kendaraan. NJKB juga dapat berbeda dari harga pembelian atau harga jual kendaraan di pasar.
Cara Menghindari Kesalahan Perhitungan Pajak Progresif Penghasilan
Kesalahan penghitungan dapat terjadi ketika komponen penghasilan, status PTKP, atau lapisan tarif tidak diterapkan secara tepat. Pemeriksaan data sebelum pemotongan dan pelaporan membantu mencegah selisih PPh terutang.
Untuk menjaga ketepatan penghitungan, perhatikan empat hal berikut:
- Periksa komponen penghasilan
Pastikan gaji, tunjangan, bonus, dan pengurang telah dicatat untuk menentukan penghasilan neto setahun. - Perbarui status PTKP
Sesuaikan status perkawinan dan jumlah tanggungan karena perubahan tersebut dapat memengaruhi besarnya PKP. - Terapkan tarif per lapisan
Kenakan setiap tarif hanya pada bagian PKP yang masuk ke lapisan terkait, bukan pada seluruh penghasilan. - Rekonsiliasi hasil pemotongan
Cocokkan PPh terutang dengan pemotongan payroll dan data pelaporan untuk menemukan selisih sebelum akhir periode.
Otomatiskan Perhitungan Pajak Penghasilan dengan SunFish Payroll

Penghitungan PPh 21 melalui spreadsheet dan data payroll terpisah dapat membuat perubahan penghasilan, PTKP, serta potongan tidak tercatat secara konsisten. Rekonsiliasi manual juga meningkatkan risiko kesalahan perhitungan dan koreksi pajak pada akhir periode.
SunFish Payroll menyatukan pengaturan komponen dan klasifikasi pajak serta mengotomatiskan perhitungan pajak dan kontribusi. Integrasi data kehadiran dan tunjangan beserta laporan pajak bulanan dan tahunan membantu HR menjaga akurasi setiap siklus payroll.
Ketepatan pajak tidak hanya bergantung pada rumus, tetapi juga pada konsistensi data yang menjadi dasar perhitungan. Diskusikan kebutuhan perusahaan Anda bersama tim profesional DataOn untuk membangun proses payroll yang lebih akurat, patuh, dan mudah ditelusuri.
FAQ
- Apakah pajak progresif masih berlaku pada 2026?
Ya, tarif progresif PPh orang pribadi masih berlaku pada 2026. Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif bertingkat mulai dari 5% hingga 35% sesuai lapisannya.
- PPh 5% untuk penghasilan berapa?
Tarif 5% dikenakan pada lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000 setahun, bukan langsung pada penghasilan bruto. Jika PKP melebihi nilai tersebut, tarif 5% tetap berlaku untuk Rp60.000.000 pertama.
- Apakah benar pajak progresif dihapus?
Tidak, tarif progresif masih digunakan dalam penghitungan PPh orang pribadi. Informasi mengenai penghapusan biasanya berkaitan dengan kebijakan PKB di daerah tertentu sehingga tidak mengubah tarif PPh nasional.
- Motor ke-2 apakah kena pajak progresif?
Bisa, apabila motor tersebut tercatat sebagai kepemilikan kedua berdasarkan nama, NIK, atau alamat sesuai ketentuan daerah.
