6 mins read

Jaminan Kehilangan Pekerjaan : Manfaat, Syarat, dan Cara Klaim

JKP adalah perlindungan bagi pekerja Indonesia dari sektor konstruksi, perkantoran, dan ritel.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah perlindungan bagi pekerja yang kehilangan penghasilan akibat PHK. Namun, kurangnya pemahaman tentang manfaat, syarat, dan batas pengajuan dapat membuat hak ini tidak dimanfaatkan.

Program ini memberikan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk membantu peserta kembali bekerja. Artikel ini membahas pengertian, manfaat, syarat, ketentuan bagi pekerja yang habis kontrak, serta cara klaim JKP melalui SIAPkerja.

Apa Itu JKP?

Program JKP dirancang untuk menjaga kelangsungan hidup pekerja setelah PHK. Perlindungan ini mencakup bantuan finansial dan dukungan untuk memperoleh pekerjaan baru.

Pengertian JKP

JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini termasuk salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan bersama pemerintah bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan JKP bergantung pada data kepesertaan dan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut menjadi dasar penentuan kelayakan dan besaran manfaat ketika peserta mengalami PHK. 

Dasar Hukum JKP Terbaru

Penyelenggaraan JKP diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan tersebut mencakup besaran manfaat uang tunai, masa iur, batas pengajuan, dan bukti PHK. 

Tata cara pemberian manfaat mengacu pada Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 yang diubah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pelaporan PHK, pengajuan, pembayaran manfaat, dan kewajiban peserta. 

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JKP adalah perlindungan bagi pekerja terdampak PHK yang membawa barang pribadi dari tempat kerja.

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tiga jenis manfaat JKP dengan mekanisme yang berbeda. Setiap manfaat memiliki fungsi, bentuk layanan, dan ketentuan pemanfaatan yang perlu diperhatikan. 

Uang Tunai 60% Selama Maksimal Enam Bulan

Besaran manfaat uang tunai JKP adalah 60% dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan selama maksimal enam bulan, dengan dasar upah dibatasi Rp5 juta. Manfaat dibayarkan setiap bulan melalui rekening peserta dengan nilai maksimal Rp3 juta per bulan, bukan sekaligus untuk seluruh periode. 

Upah Terakhir yang Dilaporkan Dasar Perhitungan Manfaat per Bulan Maksimal Enam Bulan
Rp3.000.000 Rp3.000.000 Rp1.800.000 Rp10.800.000
Rp5.000.000 Rp5.000.000 Rp3.000.000 Rp18.000.000
Rp8.000.000 Rp5.000.000 Rp3.000.000 Rp18.000.000

Akses Informasi Pasar Kerja dan Bimbingan Karier

Peserta memperoleh akses ke informasi lowongan yang dapat disesuaikan dengan pengalaman, kompetensi, dan preferensi pekerjaannya. Fasilitas ini membantu pencarian menjadi lebih terarah selama peserta belum memperoleh pekerjaan baru. 

Program JKP juga menyediakan bimbingan jabatan melalui asesmen diri dan konseling karier. Hasilnya dapat digunakan untuk menyusun rencana karier, menentukan pelatihan, atau mempersiapkan diri menghadapi proses rekrutmen untuk posisi yang sesuai.  

Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi

Peserta yang belum bekerja dapat mengikuti pelatihan berbasis kompetensi berdasarkan rekomendasi pengantar kerja. Pelatihan diselenggarakan secara daring atau luring melalui lembaga milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Pelatihan dapat dimanfaatkan lebih dari sekali selama periode penerimaan manfaat sesuai batas biaya yang berlaku. Peserta yang mengambil fasilitas ini harus memenuhi sedikitnya 80% kehadiran agar pencairan uang tunai bulan berikutnya tetap dapat diproses.

Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Manfaat JKP hanya dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi ketentuan kepesertaan, masa iur, dan alasan pengakhiran hubungan kerja. Kelengkapan bukti PHK menentukan apakah pengajuan dapat diverifikasi dan dicairkan. 

Syarat Kepesertaan dan Masa Iur

Peserta harus mengalami PHK, belum memperoleh pekerjaan baru, dan bersedia kembali bekerja. Pengajuan juga wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK agar hak atas manfaat tidak gugur.

Ketentuan masa iuran JKP adalah minimal 12 bulan yang diakumulasikan dalam 24 bulan sebelum PHK. Akumulasi tersebut dapat berasal dari lebih dari satu perusahaan selama tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi PHK yang Berhak dan Tidak Berhak

Manfaat dapat diterima oleh pekerja PKWTT maupun PKWT yang mengalami PHK dan memenuhi ketentuan program. Pekerja kontrak hanya berhak apabila hubungan kerjanya diputus oleh perusahaan sebelum jangka waktu PKWT berakhir.

JKP tidak diberikan jika hubungan kerja berakhir karena pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, kematian, atau selesainya PKWT sesuai perjanjian. Apabila hubungan kerja berakhir karena PHK, manfaat JKP tidak menghapus hak pekerja atas pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.  

Bukti PHK dan Dokumen Pengajuan

Peserta harus memiliki bukti PHK yang telah dilaporkan kepada Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan. Dokumen dapat berupa bukti penerimaan PHK, perjanjian bersama terdaftar, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pengajuan digital dilengkapi data kepesertaan, identitas, dan rekening bank yang valid. Peserta juga harus menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja melalui SIAPkerja.  

Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berlaku bagi Pekerja yang Habis Kontrak?

Status pekerja kontrak tidak otomatis menentukan kelayakan untuk memperoleh manfaat. Penentu kelayakan JKP adalah apakah PKWT selesai sesuai jangka waktu atau dihentikan lebih awal oleh perusahaan. 

PKWT Berakhir Sesuai Jangka Waktu Kontrak

Pekerja PKWT yang kontraknya berakhir sesuai tanggal perjanjian tidak berhak menerima JKP. Berakhirnya kontrak tersebut terjadi berdasarkan kesepakatan awal, bukan karena PHK sebelum masa kontrak selesai.

Dalam proses offboarding karyawan, perusahaan tetap perlu memastikan pemenuhan hak lain, termasuk uang kompensasi berdasarkan masa kerja. Hak tersebut berbeda dari manfaat JKP dan tetap menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

PKWT Diputus Sebelum Kontrak Berakhir

Pekerja PKWT dapat menerima JKP apabila perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum tanggal berakhirnya kontrak. Kelayakannya tetap bergantung pada pemenuhan masa iur, bukti PHK, batas pengajuan, dan persyaratan program lainnya.

Perbedaan tanggal aktual PHK dan tanggal berakhirnya PKWT harus tercatat secara jelas dalam dokumen pengajuan. Kesesuaian data tersebut membantu BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa hubungan kerja memang dihentikan sebelum waktunya.

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui SIAPkerja

JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditampilkan pada layar laptop dengan logo BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dari beberapa cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lainnya, pengajuan JKP dilakukan melalui portal SIAPkerja setelah peserta melengkapi profil.  Prasyarat pencairan JKP adalah laporan PHK yang telah terverifikasi, baik diajukan oleh perusahaan maupun peserta. 

Langkah pengajuan manfaat bulan pertama meliputi:

  1. Masuk atau buat akun SIAPkerja.
  2. Lengkapi profil dan data diri, serta pastikan email yang terdaftar masih aktif.
  3. Periksa apakah perusahaan telah melaporkan PHK melalui SIAPkerja.
  4. Pilih menu Lapor PHK dan unggah bukti PHK jika perusahaan belum melakukannya, lalu pantau statusnya di akun SIAPkerja hingga terverifikasi.
  5. Setelah laporan PHK terverifikasi, isi formulir klaim manfaat bulan pertama.
  6. Masukkan nomor rekening bank yang valid dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja.
  7. Kirim pengajuan untuk divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pantau email pemberitahuan proses pembayaran.

Klaim bulan kedua sampai keenam diajukan kembali setiap bulan dengan bukti bahwa peserta belum bekerja dan masih aktif mencari pekerjaan. Peserta perlu menunjukkan minimal lima lamaran atau satu panggilan seleksi maupun wawancara, serta memenuhi 80% kehadiran apabila mengikuti pelatihan. 

Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Klaim

Peserta perlu memeriksa kelengkapan data dan dokumen sebelum mengirimkan pengajuan melalui SIAPkerja. Ketidaksesuaian informasi dapat menghambat proses verifikasi maupun pencairan manfaat.

Berikut hal yang perlu diperhatikan:

  • Masa iur
    Pastikan akumulasinya telah mencapai minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK.
  • Data peserta
    Cocokkan identitas, upah yang dilaporkan, dan rekening bank dengan data resmi.
  • Bukti PHK
    Pastikan dokumen telah dilaporkan melalui Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan.
  • Batas pengajuan
    Ajukan klaim paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK.

Pastikan Administrasi Payroll dan BPJS Tetap Akurat

Pemenuhan hak pekerja atas JKP bergantung pada ketepatan data upah, kepesertaan, dan status hubungan kerja yang dilaporkan perusahaan. Pengelolaan manual berisiko menimbulkan ketidaksesuaian informasi yang dapat menghambat verifikasi klaim.

SunFish Payroll membantu perusahaan mengotomatiskan perhitungan penggajian dan komponen BPJS, menyatukan data pekerja, serta menyediakan laporan yang mendukung pemeriksaan administrasi. Integrasi tersebut memudahkan tim HR menjaga konsistensi informasi dari masa kerja hingga proses offboarding.

Dengan sistem yang terintegrasi, Anda dapat menjaga akurasi data dan kepatuhan administrasi secara lebih efisien. Segera hubungi tim profesional DataOn untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan payroll perusahaan Anda. 

FAQ

  1. Berapa uang yang didapat dari JKP? 

Peserta menerima 60% dari upah terakhir yang dilaporkan dengan batas dasar upah Rp5 juta. Dengan demikian, manfaat tertinggi yang dapat diterima adalah Rp3 juta per bulan. 

  1. Apa saja syarat pengajuan JKP? 

Peserta harus mengalami PHK, belum bekerja kembali, memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dan mengajukan klaim maksimal enam bulan setelah PHK. Pengajuan juga harus dilengkapi bukti PHK yang sah melalui akun SIAPkerja. 

  1. Berapa bulan JKP bisa dicairkan? 

Manfaat uang tunai JKP dibayarkan setiap bulan hingga maksimal enam bulan jika peserta tetap memenuhi persyaratan. Peserta harus tetap memenuhi ketentuan pencarian kerja atau pelatihan untuk menerima pembayaran berikutnya. 

  1. Apakah iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa dicairkan? 

Iuran JKP tidak dapat dicairkan seperti tabungan karena program ini berbentuk perlindungan sosial. Manfaat hanya diberikan ketika peserta mengalami PHK dan memenuhi seluruh persyaratan.

Artikel Terkait