Hak cuti karyawan tidak hanya terbatas pada 12 hari cuti tahunan. Peraturan ketenagakerjaan terbaru tentang cuti karyawan juga mencakup hak terkait kondisi kesehatan, melahirkan, alasan penting, hingga istirahat panjang dengan ketentuan yang berbeda.
Sejumlah ketentuan tersebut turut berkembang setelah hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi baru di luar UU ketenagakerjaan. Perubahan ini penting diperhatikan agar pemberian hak cuti maupun waktu tidak bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Bagaimana Aturan Cuti Menurut UU Ketenagakerjaan?
Hak cuti dan istirahat merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja yang wajib diperhatikan oleh pemberi kerja. Namun, tidak semua kondisi ketika karyawan diperbolehkan tidak bekerja secara hukum dikategorikan dengan istilah “cuti”.
Dasar Hukum Cuti Karyawan yang Berlaku
Ketentuan cuti dan waktu istirahat pada dasarnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut antara lain mengatur cuti tahunan, istirahat panjang, serta hak pekerja untuk tidak bekerja dalam kondisi tertentu.
Aturan lainnya tersebar dalam regulasi yang lebih spesifik sesuai jenis hak yang diberikan kepada pekerja. Salah satunya UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai hak ibu bekerja setelah melahirkan.
Perubahan Cuti dalam UU Ketenagakerjaan Terbaru
Salah satu perkembangan penting berasal dari Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai istirahat panjang. Mahkamah Konstitusi menghapus kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 79 ayat (5), sehingga pelaksanaan istirahat panjang tidak lagi tepat dipahami hanya sebagai pilihan yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan perusahaan.
Selain itu, perkembangan UU ketenagakerjaan terbaru perlu dibaca bersama UU KIA ketika membahas hak pekerja perempuan setelah melahirkan. Regulasi tersebut memberikan hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan hingga tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Apa Saja Hak Cuti Karyawan yang Wajib Diberikan?
Hak karyawan untuk tidak bekerja memiliki dasar dan durasi yang berbeda sesuai kondisi yang dialami. Perusahaan perlu membedakan setiap kategori agar pemberian waktu tidak bekerja, pembayaran upah, dan pencatatan administrasinya sesuai ketentuan.
1. Cuti Tahunan
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan tersebut merupakan batas minimum sehingga perusahaan dapat memberikan hak yang lebih baik kepada karyawan. Mekanisme pengajuan dan penjadwalannya juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional sepanjang tidak menghilangkan hak yang telah diberikan oleh peraturan.
2. Hak Tidak Bekerja karena Sakit
Karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit memperoleh perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Dalam kondisi tersebut, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban membayar upah dengan besaran yang disesuaikan dengan lamanya pekerja mengalami sakit.
Pembayaran dimulai sebesar 100% upah untuk empat bulan pertama dan kemudian menurun secara bertahap apabila sakit berlangsung lebih lama. Perlindungan tersebut menunjukkan bahwa sakit memiliki mekanisme tersendiri dan tidak seharusnya langsung mengurangi jatah cuti tahunan.
3. Hak Tidak Bekerja pada Masa Haid
Pekerja perempuan yang pada hari pertama dan kedua masa haid mengalami sakit dan memberitahukannya kepada pemberi kerja tidak wajib bekerja. Hak ini diatur tersendiri sehingga penggunaannya tidak diperhitungkan sebagai bagian dari 12 hari cuti tahunan.
Pelaksanaan ketentuan tersebut dapat diperinci dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perusahaan perlu memiliki prosedur yang jelas agar administrasinya dapat berjalan tanpa menghilangkan hak pekerja.
4. Cuti Melahirkan dan Keguguran
Hak pekerja perempuan terkait melahirkan kini perlu memperhatikan UU KIA selain ketentuan dalam UU ketenagakerjaan. Ibu bekerja berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama serta paling lama tiga bulan berikutnya apabila mengalami kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga berhak memperoleh waktu istirahat sesuai ketentuan dan keterangan dokter atau bidan. Pengaturan ini memberikan waktu pemulihan sekaligus perlindungan terhadap hubungan kerja selama pekerja menjalankan haknya.
5. Ketidakhadiran karena Alasan Penting
UU Ketenagakerjaan juga mengatur sejumlah kondisi ketika pekerja tidak melakukan pekerjaan tetapi pemberi kerja tetap wajib membayar upah. Kondisi tersebut mencakup menikah, menikahkan anak, mengkhitankan atau membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran, serta anggota keluarga tertentu meninggal dunia.
Durasi hak berbeda menurut alasannya, mulai dari satu hingga tiga hari sesuai ketentuan. Secara praktik kondisi ini sering disebut “cuti khusus”, tetapi dasar hukumnya merupakan pengecualian terhadap prinsip tidak bekerja tidak dibayar sehingga perlu dibedakan dari cuti tahunan.

Berapa Hari Hak Cuti Tahunan Karyawan?
Cuti tahunan merupakan hak minimum yang diberikan setelah karyawan memenuhi masa kerja tertentu. Jumlah tersebut perlu dibedakan dari hak tidak bekerja karena sakit, haid, melahirkan, maupun alasan penting lainnya.
Ketentuan Minimal 12 Hari
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Jumlah tersebut merupakan batas minimum sehingga perusahaan dapat memberikan durasi lebih panjang melalui kebijakan internal.
Penggunaan cuti dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pengaturan tersebut dapat mencakup mekanisme pengajuan dan penjadwalan dengan tetap menjaga hak minimum yang ditetapkan dalam UU ketenagakerjaan.
Kapan Karyawan Mulai Mendapat Hak Cuti?
Hak minimum cuti tahunan menurut ketentuan ketenagakerjaan diperoleh setelah karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Artinya, undang-undang tidak mewajibkan pemberian 12 hari cuti tahunan penuh sebelum masa kerja tersebut terpenuhi.
Namun, perusahaan dapat menerapkan kebijakan yang lebih menguntungkan, misalnya memberikan cuti secara prorata sejak tahun pertama bekerja. Ketentuan tersebut perlu dicantumkan secara jelas agar HR dan karyawan memiliki acuan yang sama dalam penggunaannya.
Bagaimana Aturan Cuti Melahirkan Terbaru?
Ketentuan mengenai hak melahirkan mengalami perkembangan setelah diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Regulasi tersebut perlu diperhatikan bersama UU ketenagakerjaan terbaru ketika perusahaan menyusun kebijakan bagi pekerja yang melahirkan.
Hak Melahirkan Berdasarkan UU KIA
Ibu bekerja berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama. Hak tersebut dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selama tiga bulan pertama, ibu bekerja berhak memperoleh upah secara penuh. Apabila mendapatkan perpanjangan karena kondisi khusus, bulan keempat dibayar penuh, sedangkan bulan kelima dan keenam dibayarkan sebesar 75% dari upah.
Hak Suami Saat Istri Melahirkan atau Keguguran
UU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang melahirkan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Ketentuan ini memperluas konteks perlindungan keluarga dibanding hanya melihat hak pekerja perempuan setelah persalinan.
Apabila istri mengalami keguguran, suami berhak memperoleh waktu pendampingan selama dua hari. Perusahaan perlu mempertimbangkan ketentuan tersebut ketika memperbarui kebijakan cuti atau izin terkait kelahiran dan kondisi keluarga.
Bagaimana Ketentuan Istirahat Panjang Setelah Putusan MK?
Istirahat panjang merupakan hak yang berbeda dari cuti tahunan dan diberikan berdasarkan masa kerja serta pengaturan yang berlaku. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan terhadap ketentuan ini sehingga perusahaan perlu memperhatikan kembali kebijakan yang diterapkan.
Perubahan Setelah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
Mahkamah Konstitusi menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) UU Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Perubahan tersebut membuat istirahat panjang tidak lagi tepat ditempatkan semata-mata sebagai manfaat tambahan yang sepenuhnya bergantung pada pilihan pemberi kerja.
Pelaksanaannya tetap berkaitan dengan karakteristik perusahaan serta pengaturan hubungan kerja yang berlaku. Karena itu, HR perlu meninjau kembali ketentuan internal agar sesuai dengan pemaknaan terbaru yang diberikan Mahkamah Konstitusi.
Pengaturan dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB
Ketentuan mengenai pelaksanaan istirahat panjang dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Dokumen tersebut memberikan acuan mengenai pekerja yang memenuhi persyaratan, periode penggunaan, serta mekanisme administrasinya.
Pengaturan yang jelas membantu perusahaan menerapkan hak secara konsisten sekaligus memberikan kepastian bagi karyawan. Pembaruan dokumen internal juga diperlukan ketika terdapat perubahan regulasi atau putusan pengadilan yang memengaruhi kebijakan sebelumnya.

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?
Cuti bersama tidak selalu memiliki perlakuan yang sama dengan cuti tahunan karena penerapannya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok pekerja. Bagi perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama pada dasarnya mengikuti keputusan pemerintah dan kebijakan yang berlaku di perusahaan.
Penggunaan cuti bersama bagi karyawan swasta dapat diperhitungkan dengan hak cuti tahunan sesuai pengaturan yang berlaku. Karena itu, perusahaan perlu mengomunikasikan sejak awal apakah hari cuti bersama akan diperhitungkan dari saldo cuti tahunan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
Sederhanakan Pengelolaan Cuti dengan SunFish Time Management
Beragam jenis cuti dan ketentuan penggunaannya membuat perusahaan membutuhkan pencatatan yang terstruktur. HR perlu memantau hak, saldo, pengajuan, persetujuan, hingga riwayat cuti tanpa menghambat kebutuhan operasional.
SunFish Time Management membantu perusahaan mengelola cuti dan kehadiran dalam sistem yang terintegrasi. Karyawan dapat mengajukan cuti secara mandiri, sementara HR dan atasan dapat memantau hak serta proses persetujuan berdasarkan kebijakan yang diterapkan.
Pengelolaan terpusat membantu perusahaan menjaga konsistensi administrasi sekaligus mengurangi pencatatan manual. Temukan solusi SunFish yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda dengan menghubungi tim profesional DataOn.
FAQ
Apa peraturan terbaru UU Ketenagakerjaan tentang cuti karyawan?
Aturan cuti mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, serta regulasi terkait seperti UU No. 4 Tahun 2024 untuk hak melahirkan.
Apa saja aturan cuti yang berlaku di perusahaan?
Perusahaan wajib memenuhi hak cuti dan waktu tidak bekerja sesuai ketentuan. Tata cara pengajuan dan penggunaannya dapat diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Berapa hari hak cuti karyawan dalam setahun?
Karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Perusahaan dapat memberikan hak yang lebih baik melalui kebijakan internal.
Apa saja aturan cuti untuk karyawan swasta?
Karyawan swasta memiliki hak atas cuti tahunan serta hak tidak bekerja karena kondisi seperti sakit, haid, melahirkan, keguguran, dan alasan penting lainnya. Durasi dan ketentuannya mengikuti jenis hak serta regulasi yang berlaku.
