Kesalahan perhitungan overtime tidak hanya berisiko menimbulkan selisih pembayaran kepada karyawan, tetapi juga dapat memengaruhi akurasi payroll dan kepatuhan perusahaan. Perhitungannya perlu memperhatikan dasar upah, jumlah jam, waktu pelaksanaan lembur, hingga pola lima atau enam hari kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar utama penghitungan upah kerja lembur yang berlaku saat ini. Artikel ini membahas rumus, tabel pengali, fungsi angka 173, serta simulasi lembur pada hari kerja, hari Minggu, dan hari libur resmi.
Bagaimana Rumus Perhitungan Overtime Sesuai Aturan Ketenagakerjaan?
Perhitungan upah kerja lembur pada dasarnya menggunakan upah bulanan sebagai dasar untuk mendapatkan nilai upah sejam. Setelah nilai tersebut diketahui, nominal lembur dihitung menggunakan pengali yang berbeda berdasarkan kapan dan berapa lama pekerjaan dilakukan.
Dasar Perhitungan Upah Lembur
Berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021, upah sejam dihitung sebesar 1/173 dari upah sebulan. Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungannya adalah 100% dari upah tersebut.
Jika komponen penghasilan juga mencakup tunjangan tidak tetap dan jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungan lembur menjadi 75% dari keseluruhan upah. Karena itu, HR perlu memastikan komponen yang menjadi dasar perhitungan sebelum memasukkan jumlah jam lembur.
Rumus upah sejam:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan
Misalnya, dasar upah seorang karyawan adalah Rp6.000.000 per bulan. Nilai upah sejam yang digunakan untuk perhitungan menjadi:
Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682,08
Mengapa Ada Angka 173 dalam Perhitungan Lembur?
Angka 173 bukan jumlah jam lembur maupun jumlah jam aktual yang harus dijalani seorang karyawan dalam sebulan. Angka tersebut merupakan faktor pembagi yang secara eksplisit ditetapkan dalam Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021 untuk mengubah upah bulanan menjadi upah sejam.
Dengan dasar yang sama, perusahaan memiliki acuan yang konsisten ketika menghitung nilai lembur dari upah bulanan. Karena itu, istilah “rumus perhitungan lembur Depnaker 1/173” yang sering dicari pada dasarnya merujuk pada ketentuan penghitungan upah sejam dalam regulasi ketenagakerjaan.

Tabel Perhitungan Overtime Berdasarkan Waktu Lembur
Besarnya upah lembur tidak dapat dihitung hanya dengan mengalikan upah sejam dengan jumlah jam tambahan. PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan pengali yang berbeda antara lembur pada hari kerja dengan hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Perhitungan Overtime pada Hari Kerja
Untuk pekerjaan yang dilakukan setelah waktu kerja normal, jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam. Setiap jam berikutnya menggunakan pengali sebesar 2 kali upah sejam.
| Jam Lembur | Pengali Upah Sejam |
| Jam pertama | 1,5× |
| Jam kedua | 2× |
| Jam ketiga | 2× |
| Jam keempat | 2× |
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan upah sejam Rp34.682,08 melakukan lembur selama tiga jam pada hari kerja. Total pengalinya menjadi 1,5 + 2 + 2 = 5,5 kali, sehingga estimasi upah lemburnya adalah 5,5 × Rp34.682,08 = Rp190.751,45.
Perhitungan Overtime pada Hari Minggu
Hari Minggu tidak otomatis memiliki satu rumus lembur yang berlaku bagi seluruh karyawan karena perhitungannya bergantung pada apakah hari tersebut merupakan hari istirahat mingguan dalam pola kerja yang diterapkan. Karena itu, HR perlu memeriksa jadwal kerja terlebih dahulu sebelum menentukan pengali.
Untuk pola lima hari kerja dan 40 jam seminggu, kerja pada hari istirahat mingguan menggunakan perhitungan:
- 2 Kali untuk jam pertama sampai kedelapan,
- 3 Kali pada jam kesembilan,
- serta 4 kali untuk jam kesepuluh sampai kedua belas.
Ketentuan ini membuat perhitungan hari istirahat berbeda secara signifikan dari lembur setelah jam kerja biasa.
Perhitungan Overtime pada Hari Libur Resmi
Kerja pada hari libur resmi juga menggunakan skema khusus dan dibedakan berdasarkan pola waktu kerja perusahaan. Untuk pola lima hari kerja dan 40 jam seminggu perhitungannya adalah:
- Delapan jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan 3 kali,
- Sedangkan jam kesepuluh sampai kedua belas menggunakan pengali 4 kali.
Sementara itu, pada pola enam hari kerja dan 40 jam seminggu perhitungannya adalah:
- Tujuh jam pertama menggunakan pengali 2 kali,
- Jam kedelapan 3 kali,
- Serta jam kesembilan sampai kesebelas 4 kali.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam pola enam hari, ketentuan pengalinya kembali berbeda.
Tabel Perhitungan Lembur pada Hari Istirahat dan Libur
Perbedaan pola kerja perlu diperhatikan karena jumlah jam normal dalam satu hari tidak sama antara perusahaan yang menerapkan lima dan enam hari kerja. Tabel berikut dapat menjadi referensi cepat sebelum HR menghitung nominal yang harus dibayarkan.
Pola 5 Hari Kerja
| Jam Kerja pada Hari Istirahat/Libur | Pengali |
| Jam 1–8 | 2× per jam |
| Jam ke-9 | 3× |
| Jam ke-10–12 | 4× per jam |
Jika seorang karyawan bekerja delapan jam pada hari istirahat mingguan, total pengalinya adalah 8 × 2 = 16 kali upah sejam. Dengan contoh upah sejam Rp34.682,08, estimasi pembayaran menjadi 16 × Rp34.682,08 = Rp554.913,29.
Pola 6 Hari Kerja
| Jam Kerja pada Hari Istirahat/Libur | Pengali |
| Jam 1–7 | 2× per jam |
| Jam ke-8 | 3× |
| Jam ke-9–11 | 4× per jam |
Untuk pola ini, tujuh jam pertama menghasilkan total pengali sebesar 14 kali upah sejam. Perusahaan perlu membedakannya dari pola lima hari agar konfigurasi payroll tidak menghasilkan nominal lembur yang keliru.
Jika Hari Libur Jatuh pada Hari Kerja Terpendek
PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan ketentuan tersendiri apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam pola enam hari kerja. Lima jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam sebesar 3 kali, sedangkan jam ketujuh sampai kesembilan sebesar 4 kali.
| Jam Kerja | Pengali |
| Jam 1–5 | 2× per jam |
| Jam ke-6 | 3× |
| Jam ke-7–9 | 4× per jam |
Perbedaan tersebut menunjukkan mengapa tanggal lembur saja belum cukup menjadi input payroll. Sistem juga perlu mengetahui kalender kerja, pola waktu kerja, serta status hari ketika lembur dilakukan.

Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Menghitung Overtime?
Perhitungan yang benar tidak hanya bergantung pada rumus matematika karena setiap transaksi lembur memiliki konteks yang berbeda. HR perlu memastikan data sumber sudah tepat sebelum nominal diteruskan ke dalam siklus payroll.
Beberapa informasi yang perlu diperiksa meliputi:
- dasar upah yang digunakan dalam perhitungan;
- pola lima atau enam hari kerja;
- tanggal dan durasi kerja tambahan;
- status hari kerja, istirahat mingguan, atau libur resmi;
- pengali yang berlaku untuk setiap jam;
- kesesuaian data lembur dengan attendance dan payroll.
Kesalahan pada salah satu variabel dapat menghasilkan pembayaran yang berbeda meskipun rumus 1/173 sudah diterapkan dengan benar. Risiko tersebut semakin besar pada perusahaan dengan banyak shift, lokasi kerja, kalender, dan pola waktu kerja yang berbeda.
Otomatiskan Perhitungan Overtime dengan SunFish Payroll
Semakin besar jumlah karyawan, semakin sulit mengandalkan spreadsheet untuk menangani variasi komponen gaji, pola waktu kerja, dan skema lembur secara konsisten. Perubahan data yang terlambat atau penggunaan pengali yang tidak sesuai juga dapat menyebabkan koreksi ketika periode payroll hampir ditutup.
SunFish HR Payroll membantu perusahaan menangani proses penggajian dengan komponen yang fleksibel untuk mengakomodasi berbagai skema lembur dan kebutuhan perhitungan kompleks. Sistem juga menghubungkan transaksi HR dengan payroll sehingga pengolahan komponen penghasilan dapat dilakukan melalui proses yang lebih terintegrasi.
Dengan otomatisasi tersebut, HR dapat mengurangi pekerjaan perhitungan berulang sekaligus meningkatkan konsistensi proses penggajian pada skala enterprise. Hubungi Tim Profesional DataOn untuk mengkonsultasikan kebutuhan perhitungan overtime dan mengetahui bagaimana SunFish Payroll dapat mendukung proses payroll perusahaan Anda.
FAQ
Kenapa overtime dibagi 173?
Angka 173 digunakan karena Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan upah sejam sebesar 1/173 kali upah sebulan. Angka tersebut menjadi faktor untuk mengonversi dasar upah bulanan menjadi nilai upah per jam.
Kenapa rumus lembur 1/173?
Rumus 1/173 digunakan untuk memperoleh nilai upah sejam sebelum menerapkan pengali lembur sesuai waktu pelaksanaannya. Jadi, 1/173 bukan pengali pembayaran lembur, melainkan rumus untuk menentukan dasar upah per jam.
Lembur 2,5 jam berapa?
Pada hari kerja, ilustrasi 2,5 jam lembur menghasilkan faktor 1,5 untuk jam pertama + 2 × 1,5 jam berikutnya = 4,5 kali upah sejam, apabila seluruh durasi tersebut diperhitungkan. Nominal akhirnya bergantung pada dasar upah bulanan masing-masing karyawan.
173 dalam perhitungan lembur itu apa?
Angka 173 merupakan faktor pembagi yang digunakan untuk mengubah upah bulanan menjadi upah sejam sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Rumus dasarnya adalah upah sebulan ÷ 173, kemudian hasilnya dikalikan dengan faktor lembur yang berlaku.
