6 mins read

5 Program BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Iuran, dan Fungsinya

5 program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya bagi pekerja

Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Kelimanya memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga PHK.

Perbedaan fungsi tiap jaminan memengaruhi besaran iuran, pihak yang membayar, dan mekanisme pemberian manfaat. Pemahaman yang tepat membantu perusahaan menghitung kontribusi secara akurat sekaligus menjelaskan hak perlindungan kepada karyawan.

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan dan Fungsinya

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Lembaga ini dirancang spesifik guna memitigasi risiko sosial ekonomi yang mungkin muncul selama masa produktif.

Program Perlindungan Utama Bentuk Manfaat
JKK Kecelakaan dan penyakit akibat kerja  Perawatan, santunan, dan program kembali kerja 
JKM Meninggal bukan akibat kecelakaan kerja  Santunan bagi ahli waris dan beasiswa 
JHT Hari tua dan kondisi tertentu  Akumulasi iuran dan hasil pengembangan 
JP Pensiun atau cacat total tetap  Uang tunai berkala atau sekaligus 
JKP Kehilangan pekerjaan akibat PHK  Uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan berangkat maupun pulang kantor. Manfaatnya mencakup biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan peserta.

Peserta juga berhak mendapatkan santunan tunai jika mengalami cacat atau sementara tidak mampu bekerja. Hal ini memastikan pekerja tetap berpenghasilan meskipun dalam masa pemulihan akibat insiden kerja.

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian dalam program BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia di luar kecelakaan kerja. Manfaat ini bertujuan meringankan beban finansial jangka pendek keluarga yang ditinggalkan.

Program ini mencakup santunan tunai, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi kriteria. Seluruh bantuan diserahkan langsung kepada keluarga inti untuk menjamin keberlangsungan hidup mereka.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang untuk menjamin ketersediaan dana saat pekerja memasuki masa pensiun. Saldo berasal dari akumulasi iuran bulanan yang dikelola secara profesional guna memberikan imbal hasil optimal.

Peserta dapat menerima manfaat JHT secara sekaligus saat mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, atau terkena PHK sesuai persyaratan yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian finansial bagi individu untuk tetap mandiri secara ekonomi di masa tua.

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun dalam program BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk menjaga kelayakan hidup peserta melalui pemberian uang tunai setiap bulan. Manfaat ini mulai diterima saat memasuki usia pensiun dengan memenuhi masa iuran minimum.

Perlindungan ini juga dapat diteruskan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga secara berkelanjutan dalam jangka panjang setelah masa produktif berakhir.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK agar tetap mampu mempertahankan taraf hidup. Pemberian manfaat ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan terbaru tentang PHK untuk memastikan hak karyawan dan kewajiban perusahaan terpenuhi.

Manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah setiap bulan selama paling lama enam bulan, selain akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk meningkatkan keahlian. Pendampingan ini bertujuan agar tenaga kerja segera terserap kembali ke dunia profesional dengan kompetensi lebih baik

Kategori Tenaga Kerja dalam Sistem Jaminan Sosial

Susunan balok kayu dengan ikon kesehatan dan medis yang menggambarkan akumulasi manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Kategori peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan menentukan perlindungan serta mekanisme pembayaran iurannya. Dalam konteks perusahaan, dua kategori yang paling relevan adalah Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. 

Tabel Peserta Wajib BPJS Ketenagakerjaan

Kategori / Pihak Definisi Pekerja Tanggung Jawab Utama / Peran
Penerima Upah (PU) Pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja.  Didaftarkan oleh pemberi kerja dengan iuran sesuai ketentuan setiap program. 
Bukan Penerima Upah (BPU) Pekerja mandiri atau sektor informal seperti freelancer, pedagang, dan profesional independen. Mendaftar dan membayar iuran secara mandiri. 

Berapa Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran program BPJS Ketenagakerjaan berbeda menurut program dan kategori peserta sehingga perlu diperhitungkan dalam perencanaan SDM perusahaan. Bagi Penerima Upah (PU), iuran ditanggung bersama atau sepenuhnya oleh pemberi kerja.

Program Besaran Iuran Penerima Upah Pembayar
JHT 5,7% dari upah 3,7% pemberi kerja + 2% pekerja
JKK 0,24%–1,74% dari upah Pemberi kerja
JKM 0,3% dari upah Pemberi kerja
JP 3% dari upah* 2% pemberi kerja + 1% pekerja
JKP Mengikuti skema pendanaan yang berlaku Tidak menjadi potongan tambahan langsung dari upah pekerja

*Catatan: Pada 2026, iuran JP dihitung menggunakan batas upah Rp10.547.400. Tarif JKK ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, sedangkan peserta BPU mengikuti skema iuran tersendiri. 

Program BPJS Ketenagakerjaan Apa yang Bisa Dicairkan?

Tidak semua program BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagai saldo. JHT dapat dibayarkan sekaligus atau sebagian sesuai persyaratan, sedangkan JP, JKP, JKK, dan JKM memberikan manfaat ketika kondisi yang dijamin terpenuhi.

Program Apakah Bisa Dicairkan? Mekanisme Manfaat
JHT Ya Saldo dapat dibayarkan sesuai kondisi dan persyaratan klaim
JP Sesuai ketentuan Manfaat pensiun berkala atau sekaligus sesuai persyaratan
JKP Sesuai ketentuan Manfaat uang tunai ketika peserta mengalami PHK
JKK Bukan pencairan saldo Manfaat diberikan ketika terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja
JKM Bukan pencairan saldo Manfaat diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia

Cara Mendaftarkan Kepesertaan Tenaga Kerja di Perusahaan

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan kepesertaannya. Prosesnya mencakup persiapan dokumen hingga pembayaran iuran pertama.

Langkah yang dilakukan meliputi:

1. Siapkan dokumen perusahaan dan karyawan
Lengkapi informasi badan usaha, identitas pekerja, status kerja, dan data upah.

2. Daftarkan perusahaan sebagai pemberi kerja
Masukkan data perusahaan dan penanggung jawab melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Input data tenaga kerja
Cantumkan identitas, upah, serta program perlindungan yang berlaku bagi setiap pekerja.

4. Bayar dan periksa kepesertaan
Bayarkan iuran pertama menggunakan kode pembayaran, lalu pastikan status peserta telah aktif

    Landasan Hukum Penyelenggaraan Program

    Penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ketentuan ini juga diperkuat melalui peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang mengatur pelaksanaan dan mekanisme perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.

    Selain itu, terdapat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi payung hukum utama jaminan kesejahteraan. Aturan ini memastikan setiap individu mendapatkan hak jaminan dasar yang layak secara hukum dan konstitusional.

    Tips Mengelola Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

    Perubahan status dan upah karyawan dapat memengaruhi administrasi kepesertaan serta besaran iuran. Perusahaan dapat menjaga akurasinya melalui empat langkah: 

    • Pusatkan Data Peserta
      Satukan data identitas, status kerja, dan upah karyawan dalam sistem yang terintegrasi.
    • Perbarui Setiap Perubahan
      Catat perubahan upah, jabatan, mutasi, serta karyawan masuk atau keluar sebelum pelaporan.
    • Rekonsiliasi Sebelum Pembayaran
      Cocokkan data kepesertaan, dasar upah, dan hasil perhitungan payroll sebelum iuran disetorkan.
    • Pantau Regulasi dan Pembayaran
      Ikuti perubahan regulasi ketenagakerjaan dan pastikan iuran dibayarkan tepat waktu. 

    Integrasikan Pengelolaan BPJS dengan SunFish Payroll

    Tampilan laptop dengan teks Employee Benefits dan ikon proteksi untuk optimalisasi pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem HRIS.

    Perbedaan program, komponen iuran, dan kategori kepesertaan dapat membuat administrasi BPJS Ketenagakerjaan semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah karyawan. Perusahaan membutuhkan proses yang terintegrasi agar perhitungan kontribusi tetap konsisten dengan data payroll.

    SunFish Payroll mendukung perhitungan kontribusi melalui komponen fleksibel berbasis formula, parameter, atau persentase. Integrasi data HR dengan payroll juga membantu mengurangi pemindahan data manual sekaligus menjaga konsistensi perhitungan pada skala enterprise.

    Dengan proses yang lebih terpusat, HR dapat mengelola payroll dan komponen BPJS secara lebih efisien dalam satu alur kerja. Temukan bagaimana SunFish Payroll dapat mendukung kebutuhan payroll perusahaan Anda dengan menghubungi tim profesional DataOn.

    FAQ

    Program apa saja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan?

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama bagi Penerima Upah, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Berapa iuran program BPJS Ketenagakerjaan?

    Bagi Penerima Upah, iuran JHT sebesar 5,7% dari upah, JKK 0,24%–1,74%, JKM 0,3%, dan JP 3%. Pembagiannya berbeda antara pemberi kerja dan pekerja, sedangkan JKP tidak menambah potongan langsung dari upah.

    Kerja 5 tahun dapat JHT berapa?

    Besaran JHT setelah lima tahun bergantung pada upah yang dilaporkan dan hasil pengembangan dana. Jika upah tetap Rp5 juta, akumulasi iuran pokoknya sekitar Rp17,1 juta sebelum hasil pengembangan.

    Berapa uang yang kita dapat dari BPJS Ketenagakerjaan?

    Peserta dapat menerima 100% saldo JHT beserta hasil pengembangannya apabila memenuhi syarat klaim penuh. Sementara itu, manfaat JKP diberikan sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, dengan batas upah Rp5 juta.

    Artikel Terkait