Banyak wajib pajak dan karyawan masih bingung memilih status PTKP yang benar. Kesalahan kecil dalam menentukan status ini sering dianggap sepele, padahal dampaknya langsung terasa pada besarnya pajak terutang dan potongan PPh 21 setiap bulan.
Apa Itu Status PTKP? Status PTKP adalah klasifikasi kondisi wajib pajak yang digunakan untuk menentukan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam perhitungan pajak orang pribadi. Status ini menjadi penanda kondisi keluarga dan tanggungan yang dimiliki wajib pajak.
Perlu dibedakan antara PTKP dan status PTKP. PTKP adalah nilai penghasilan yang tidak dikenakan pajak, sedangkan status PTKP adalah kode yang menunjukkan kondisi wajib pajak (menikah atau tidak, jumlah tanggungan, serta penghasilan istri digabung atau tidak).
Status PTKP sangat penting dalam perhitungan pajak, khususnya untuk pajak karyawan dan PPh 21. Kombinasi faktor tersebut yang membentuk berbagai kode status PTKP yang digunakan dalam sistem pajak, termasuk dalam sistem Coretax DJP.
Status PTKP Tidak Kawin (TK)
Status ini digunakan untuk pemegang NPWP online wajib pajak orang pribadi yang belum menikah. Semakin banyak tanggungan, semakin besar PTKP yang diperoleh. Berikut adalah kode status PTKP yang perlu Anda pahami:
TK/0 – Belum Menikah Tanpa Tanggungan
Status TK/0 digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan yang diakui secara pajak. Status ini paling umum digunakan oleh karyawan lajang yang menanggung kebutuhan hidupnya sendiri tanpa beban keluarga lain.
Dalam perhitungan pajak, TK/0 memberikan besaran PTKP paling dasar karena tidak ada tambahan PTKP dari faktor perkawinan maupun tanggungan. Akibatnya, jika penghasilan meningkat, wajib pajak dengan status TK/0 cenderung lebih cepat memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibandingkan status dengan tanggungan. Karena itu, status TK/0 sering menjadi acuan awal dalam penghitungan pajak karyawan baru atau fresh graduate.
TK/1 – Belum Menikah dengan Satu Tanggungan
Status TK/1 berlaku untuk wajib pajak yang belum menikah tetapi memiliki satu tanggungan yang sah secara perpajakan. Tanggungan tersebut dapat berupa anggota keluarga sedarah atau semenda, seperti orang tua atau saudara, yang secara nyata menjadi tanggungan hidup wajib pajak dan memenuhi ketentuan pajak.
Dibandingkan TK/0, status TK/1 memberikan tambahan PTKP karena adanya beban tanggungan. Tambahan ini membuat PKP menjadi lebih kecil, sehingga pajak terutang bisa lebih ringan. Status TK/1 menunjukkan bahwa sistem pajak mempertimbangkan kondisi ekonomi wajib pajak, meskipun yang bersangkutan belum menikah.
TK/2 – Belum Menikah dengan Dua Tanggungan
Status TK/2 digunakan oleh wajib pajak yang belum menikah dan memiliki dua tanggungan yang diakui secara pajak. Dengan bertambahnya jumlah tanggungan, beban ekonomi wajib pajak dianggap lebih besar dibandingkan TK/1.
Karena itu, status TK/2 memberikan PTKP yang lebih besar dibandingkan TK/1. Dampaknya, penghasilan yang dikenakan pajak menjadi lebih kecil. Dalam praktik, status ini cukup relevan bagi wajib pajak lajang yang menjadi tulang punggung keluarga dan menanggung lebih dari satu anggota keluarga.
TK/3 – Belum Menikah dengan Tiga Tanggungan
Status TK/3 merupakan status tertinggi dalam kategori tidak kawin, yang digunakan oleh wajib pajak belum menikah dengan tiga tanggungan yang diakui secara pajak. Jumlah tiga tanggungan ini adalah batas maksimal yang diperhitungkan dalam penentuan PTKP.
Tabel Komparatif Status PTKP di Indonesia
| Kode Status PTKP | Status Perkawinan | Penghasilan Istri | Jumlah Tanggungan | Karakteristik Utama | Dampak Umum pada Pajak |
| TK/0 | Tidak kawin | Tidak ada | 0 | Status dasar wajib pajak lajang tanpa tanggungan | PKP relatif lebih besar, pajak lebih cepat terutang |
| TK/1 | Tidak kawin | Tidak ada | 1 | Lajang dengan satu tanggungan sah | PTKP bertambah, pajak lebih ringan dari TK/0 |
| TK/2 | Tidak kawin | Tidak ada | 2 | Lajang dengan dua tanggungan | PKP semakin kecil, pajak lebih rendah |
| TK/3 | Tidak kawin | Tidak ada | 3 (maks) | Lajang dengan tanggungan maksimal | PTKP terbesar di kelompok TK |
| K/0 | Kawin | Tidak digabung | 0 | Menikah tanpa tanggungan | PTKP lebih besar dari TK/0 |
| K/1 | Kawin | Tidak digabung | 1 | Menikah dengan satu tanggungan | Pajak lebih ringan dari K/0 |
| K/2 | Kawin | Tidak digabung | 2 | Menikah dengan dua tanggungan | PKP makin kecil |
| K/3 | Kawin | Tidak digabung | 3 (maks) | Menikah dengan tanggungan maksimal | PTKP terbesar di kelompok K |
| K/I/0 | Kawin | Digabung | 0 | Suami-istri digabung, tanpa tanggungan | Pajak dihitung dari penghasilan gabungan |
| K/I/1 | Kawin | Digabung | 1 | Penghasilan digabung + satu tanggungan | PTKP bertambah, tapi basis pajak besar |
| K/I/2 | Kawin | Digabung | 2 | Penghasilan digabung + dua tanggungan | Pajak perlu dihitung cermat |
| K/I/3 | Kawin | Digabung | 3 (maks) | Penghasilan digabung + tanggungan maksimal | PTKP terbesar, tapi risiko masuk tarif lebih tinggi |
Status PTKP Kawin (K)
Status K digunakan untuk wajib pajak yang sudah menikah, dengan ketentuan penghasilan istri tidak digabung dengan penghasilan suami.
K/0 – Kawin, Tanpa Tanggungan
Status K/0 berlaku untuk wajib pajak yang sudah menikah tetapi belum memiliki tanggungan yang diakui secara pajak. Meskipun belum memiliki anak atau tanggungan lain, status menikah sudah memberikan tambahan PTKP dibandingkan status tidak kawin.
K/1 – Kawin dengan Satu Tanggungan
Status K/1 digunakan jika wajib pajak sudah menikah dan memiliki satu tanggungan yang memenuhi ketentuan pajak, seperti anak atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan hidup.
Dengan adanya satu tanggungan, PTKP menjadi lebih besar dibandingkan K/0. Dampaknya, penghasilan yang dikenakan pajak berkurang, sehingga pajak terutang bisa lebih ringan. Status ini umum digunakan oleh pasangan muda yang telah memiliki satu anak.
K/2 – Kawin dengan Dua Tanggungan
Status K/2 berlaku untuk wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua tanggungan. Bertambahnya jumlah tanggungan mencerminkan peningkatan beban ekonomi keluarga.
K/3 – Kawin dengan Tiga Tanggungan
Status K/3 merupakan status tertinggi dalam kategori kawin, yang digunakan oleh wajib pajak sudah menikah dengan tiga tanggungan yang diakui secara pajak. Jumlah tiga tanggungan ini adalah batas maksimal yang diperhitungkan dalam penentuan PTKP.

Status PTKP Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I)
Status K/I digunakan apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami untuk tujuan perpajakan. Dalam kondisi ini, suami dan istri diperlakukan sebagai satu kesatuan wajib pajak, sehingga penghasilan digabung dan dihitung bersama.
K/I/0 – Kawin, Penghasilan Digabung, Tanpa Tanggungan
Status K/I/0 berlaku untuk pasangan suami istri yang menggabungkan penghasilan tetapi belum memiliki tanggungan. Karena penghasilan digabung, total penghasilan yang dihitung sebagai dasar pajak menjadi lebih besar.
Sebagai kompensasinya, PTKP yang diberikan juga lebih besar dibandingkan status K/0. Namun, karena penghasilan digabung, perhitungan pajak pada status K/I/0 biasanya lebih kompleks dibandingkan status K biasa.
K/I/1 – Kawin, Penghasilan Digabung, Satu Tanggungan
Status K/I/1 digunakan jika pasangan menggabungkan penghasilan dan memiliki satu tanggungan. Tambahan satu tanggungan memberikan peningkatan PTKP dibandingkan K/I/0.
K/I/2 – Kawin, Penghasilan Digabung, Dua Tanggungan
Status K/I/2 berlaku untuk pasangan yang menggabungkan penghasilan dan memiliki dua tanggungan. PTKP yang diberikan lebih besar dibandingkan K/I/1 karena jumlah tanggungan bertambah.
Status ini sering ditemui pada pasangan suami istri yang sama-sama bekerja dan memiliki dua anak, sehingga penghasilan keluarga cukup besar namun juga diimbangi dengan beban tanggungan.
K/I/3 – Kawin, Penghasilan Digabung, Tiga Tanggungan
Status K/I/3 merupakan status dengan PTKP terbesar secara keseluruhan, karena menggabungkan faktor perkawinan, penghasilan digabung, dan jumlah tanggungan maksimal.

Kelola Status PTKP Karyawan Lebih Akurat dengan SunFish HR
Memahami status PTKP adalah langkah penting dalam perhitungan pajak yang benar. Namun, akurasi akan lebih terjaga jika pengelolaan status PTKP dan pajak karyawan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.
Pendekatan ini membuat pengelolaan pajak lebih efisien dan minim risiko kesalahan. SunFish HR dapat menjadi solusi pengelolaan payroll, status PTKP, dan perhitungan pajak karyawan secara otomatis dan sesuai regulasi.
Dengan solusi SunFish Payroll Enterprise, perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan pajak dan memastikan proses payroll berjalan lebih efisien. Ingin mendiskusikan bagaimana HRIS dapat membantu pengelolaan pajak dan payroll perusahaan Anda? Hubungi tim profesional DataOn untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
FAQ Seputar Status PTKP
Apa status PTKP?
Status PTKP adalah kode yang menunjukkan kondisi wajib pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Apa itu status TK K1 K2?
Status TK dan K menunjukkan tidak kawin atau kawin, sedangkan angka di belakangnya menunjukkan jumlah tanggungan.
Apa itu status PTKP TK 0?
Status PTKP TK/0 berarti wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.
Status pajak lihat di mana?
Status pajak dan PTKP dapat dilihat melalui data payroll perusahaan atau akun pajak yang terdaftar.
